SUDUT HUKUM | Ibn Hazm al-Andalusi dikenal sebagai pemikir ensiklopedis yang menulis banyak bidang keilmuan Islam: Fiqh, ushul, kalam (teologi). Perbandingan agama, aliran-aliran atau sekte dan sastra. Ibn Hazm dikenal tekstual karena madzhab fiqh yang dikembangkanya dominan pada teks serta sedikit sekali memberi ruang pada akal, karenanya ia dijuluki Ibn Hazm “al-Dhawahiri”.[1]
Sumbangsih Ibn Hazm untuk Maqashid al-Syariah terletak pada pemikiran tentang qiyas. Sebagai ulama tekstualis, ia terang-terangan menolak qiyas. Dalam al-mahally ditegaskan bahwa dalam agama tidak boleh menggunakan qiyas ataupun penalaran. Menurutnya dalil agama sudah jelas dan tegas. Dan jika ada persoalan yang butuh penjelasan semua itu harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan Hadits Nabi.[2]
[1] Muhammad Mustafied, dkk,”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah:
Menuju Kontekstualisasi dan Reformulasi”, (Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No
3 November 2013) hal 36
[2] Ibn Hazm, al-Mahally (Mesir: Maktabah al-Jumhurriyah al-Arabiyah, 1968), Juz I hal.73