Maqashid menurut Imam al-Razi (Wafat th 606 H)

SUDUT HUKUM | Fakhr al-Din al-Razi adalah seorang ulama ahli fiqh al-Syafi’ie yang sangat produktif, di mana selama hidupnya telah menulis lebih dari 200 buku. Pemikiran Maqashid al-Syari’ah al-Razi terangkum dalam karya al-mashul fi Ilm Ushul al-Fiqh. Buku ini sangat penting karena meringkas ketiga buku ushul klasik : al Mu’tamad karya Abu al-Hasan al-Bashri, al-Burhan karya al-Juwaini, dan al-Mustashfa karya al-Ghozali.[1]
Sebagaimana al-Ghozali, al-Razi pun melakukan pembagian maslahat menjadi dua: pertama, maslahat yang berhubungan dengan dunia; kedua, maslahat yang berhubungan dengan akhirat. Maslahat yang berhubungan dengan dunia dapat dibagi menjadi tiga : al-dharuriyyah (primer), al-hajiyyah (skunder), dan al-tahsiniyyah (suplementer).[2]
Adapun maslahat di akhirat menurut al-Razi contohnya seperti pembersihan jiwa dan mendidik akhlak karena itu manfaatnya kembali di akhirat.[3]
Sumbangsih Maqashid al-Syari’ah al-Razi masih kental dengan warisan al-Ghozali seperti pada pembagian maslahat berikut contoh-contoh yang dikemukakan. Hanya saja pada al-mashalih al-dharuriyyah yang mencakup lima hal primer, yaitu: jiwa, harta, keturunan, agama, dan akal. Al-Razi memberi preoritas jiwa daripada agama. Urutan ini tentu tampak berbeda dengan gurunya, al-Ghozali, yang lebih mendahulukan agama daripada jiwa. Kelima hak primer al-Ghozali sebagai berikut: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.



[1] Muhammad Yusuf al- Badawi, Maqashid al_syari’ah . (Urdun : Dar al-Nafais, 2000) Hal 82

[2] Fakhr al-Din Al-Razi, al-Mahshul fi Ilm Ushul al-Fiqh, diterjemah Oleh: Dr. Taha Jabir Fayyadl al-Alwani, (muassah al-risalah,1992) Juz V, hal : 152

[3] Ibid …..Hal:161