Maqashid Menurut Imam al-Qarafi (wafat th 684 H)

SUDUT HUKUM | Syihib al-Din Abu al-Abbas al-Qarafi adalah ulama ushul asal Mesir yang bermadzhabkan fiqh al-Maliki. Dilihat dari sejarahnya, al-Qarafi merupakan murid langsung dari Izzudin ibn Abd al-Salam. Ibn Asyur dalam Maqashid al-syari’ah, menilai al-Qarafi salah satu perintis ilmu Maqashid. Sebagai murid izzudin, pemikiran al-Qarafi adalah perpanjangan dari sang guru.

Pengertian maslahat menurut al-Qarafi hampir serupa dengan pendapatnya izzudin. Dalam bab qiyas, maslahat (al-munasib) bagi al-Qarafi adalah mengundang manfaat dan mencegah kerusakan. Kemudian dalam pembagian maslahat: hak primer (al-dharuriyyat), hak sekunder (alhajiyyat) dan hak suplementer (al-tahsiniyyat) juga tidak jauh beda dengan gurunya Izzudin. Pada maslahat primer, seperti halnya gurunya, al-Qarafi memasukan kehormatan (al-irdh) sebagai bagian dari hak primer.

Penting diketahui urutan hak primer al-Qarafi berbeda dengan al-Ghazali yang lebih mendahulukan agama daripada jiwa. Urutan yang dibuat al-Qarafi sebagai berikut: jiwa, agama, keturunan, akal dan kehormatan.


Maslahat berdasar pada penilaian syara’ dapat dibagi menjadi tiga: pertama, al-Munasib, atau apa yang menjadi keputusan syara kedua, almaslahah atau apa yang tidak diputuskan syara’ ketiga, al-maslahah al mursalah, atau maslahah yang menjadi kepentingan umum.