Konsepsi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

SUDUT HUKUM | Sebagian besar muatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (WvS). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886, merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal Perancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum romawi.

Menurut KUHP setidaknya dikenal tiga jenis tindak pidana terkait dengan penghinaan, yaitu pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP, dan penghinaan ringan dirumuskan dalam Pasal 315 KUHP. Setidaknya ada tiga unsur agar tindak pidana penghinaan terpenuhi yaitu menyerang nama baik, adanya unsr kesengajaan, dan di depan umum. Sedangkan menurut doktrin dan yurisprudensi, penghinaan pada umumnya menggunakan ukuran pandangan masyarakat atau ukuran objektif. Penghinaan harus merupapkan penghinaan dalam anggapan masyarakat dimana penghinaan itu dilakukan (R.H. Sianaipar, 2002 ; 23-24)

Konsepsi Tindak Pidana Pencemaran Nama BaikPenghinaan menurut Pasal 310 ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum” atau terpaksa untuk “membela diri”. Patut atau tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka terletak pada pertimbangan hakim. Menurut Muladi, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.

Namun, tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pecemaran nama baik apabila menyampaikan suatu onformasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentigan umum. Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran. Sehingga orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah (M. Halim, 2009 ; 25).

Belum ada definisi hukum yang tepat dalam sistem hukum di Indonesia tentang apa yang disebut pencemaran namabaik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini diberlakukan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (WvS). Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pencemaran nama baik atau penghinaan sebagai aturan pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan kemerdeaan berpendapat, khususnya bagi kalangan pers yang seringkali tak jelas dan lebih dimotivasi keinginan dari pembuat undang-undang untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi, terutama terhadap beragam informasi yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat (M. Halim, 2009 ; 14).