SUDUT HUKUM | Dalam sistem peradilan di Indonesia sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang. Apabila masalah yang disengketakan terdapat ketentuannya dalam hukum positif atau dalam kodifikasi perundang-undangan, penyelesaian sengketa mesti tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal yang demikian, hakim tidak boleh mengambil putusan yang menyimpang dan bertentangan (contrary) dengan ketentuan undang-undang tersebut sesuai dengan asas ketentuan undang-undang harus diutamakan dan diunggulkan (statute law must prevail) dari ketentuan hukum yang lain.[1]

Kebijakan ini bertujuan tercapainya asas-asas Peradilan Agama, salah satu asasnya ialah asas fleksibilitas, yakni pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 maupun UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.[2]
[1] Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, h 149.
[2] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012) h 32.