Tenaga Kerja Wanita Dalam Pandangan Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Al-Qur’an sebagai rujukan prinsip dasar masyarakat Islam, pada dasarnya mengakui kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama. Keduanya diciptakan dari satu nafs (living entity), dimana yang satu memiliki keunggulan terhadap yang lain. Bahkan dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga status dan kedudukan wanita lebih rendah. Hal itu dibuktikan bahwa wanita adalah seorang manusia dan ia mempunyai jiwa yang sama dengan pria.

Sebagaimana yang tercantum dalam QS. an Nisa’: 1, yang berbunyi :“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu daripada satu diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya, dan memperkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu saling meminta dengan (menyebut nama)Nya, dan (peliharalah hubungan) keluarga, sesungguhnya Allah sangat memperhatikan kamu”. (Qs. an- Nisa’: 1).

Atas dasar itu, prinsip al Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, dimana hak istri sederajat dengan hak suami. Sebagaimana ditegaskan dalam surat al Hujarat: 13 yang berbunyi: “Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya semuli-mulia kamu disisi Allah ialah yang lebih bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti”. (QS. Al Hujarat: 13).

Ayat itulah yang oleh umat Islam dipergunakan sebagai dasar bagi keyakinan kita bahwa Islam mengajarkan prinsip persamaan antara sesama manusia, tanpa ada derajat atau tingkat yang didasarkan atas kebangsaan, kesukuan dan keturunan. Di sisi Allah manusia mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lain dan yang membedakan tingkat antara mereka adalah kadar ketaqwaan kepada Allah.

Dalam persamaan manusia yang telah dijelaskan pada ayat di atas, al-Qur’an telah menggaris dan menerapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi manusia. Karena itu al-Qur’an menolak dan menentang setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan. Di dunia manapun mengenai persoalan gender lebih banyak menganut sistem patriarchal. Tetapi dalam hal ini Islam sangat berbeda.

Zaman sebelum kedatangan Islam adalah zaman jahiliyah, pada zaman itu kaum wanita umumnya hidup dalam keadaan tertindas, khususnya di lingkungan komunitas Arab. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi wanita sebelum kedatangan Islam tidak mendapat hak apapun. Mereka lebih tergantung pada kebaikan laki-laki untuk melanjutkan kebahagiaan mereka. Oleh karena itu wanita tidak pernah bisa berbuat lebih apalagi duduk setara dengan laki-laki.

Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat al Ahzaab: 33. Ayat ini yang dijadikan dasar dan pedoman untuk menghalangi wanita keluar rumah. Yang berbunyi sebagai berikut: “Dan tetaplah kamu dirumahmu dan janganlah kamu berhias seperti berhias orang-orang jahiliah dahulu”. (Qs. Al Ahzaab: 33)

Ayat tersebut di atas merupakan isyarat yang memerintahkan pada wanita untuk menetap di dalam rumah saja, melakukan tugas-tugas domestik. Meskipun redaksi ayat ini ditujukan kepada isteri nabi, namun perempuan lain juga ikut diperintahkan untuk tetap tinggal di dalam rumah dan diperbolehkan
ke luar dari rumah kalau dalam keadaaan darurat.

Tetapi ketika Islam datang, paradigma tentang wanita dirubah. Dihapuslah semua kedzaliman itu dari kaum wanita dan mereka kembali diakui sebagai manusia, dan konsep rumah tangga tidak lagi diskriminatif. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi: “Allah telah mengijinkan bagi kamu sekalian (para wanita) keluar (dari rumah) untuk keperluanmu” (HR. Muslim).

Dalam sejarah Islam ternyata perempuan pada zaman Rasulullah sangat aktif terlibat dalam kegiatan muamalah dan kegiatan kemasyarakatan umumnya, bahkan ada perempuan yang terlibat dalam peperangan. Sebagai contoh adalah Zainab binti Jahsy. Ia bekerja sendiri dan bersedekah.

Tetapi kebolehan yang diberikan kepada wanita untuk ke luar dari rumah di karenakan pertimbangan dan kondisi tertentu atau keperluan mendesak. Seperti keadaannya yang tidak mempunyai seorang laki-laki yang mengurusi dan mencukupi kebutuhannya, atau dia terpaksa harus bekerja di luar rumah, atau untuk keperluan khusus bagi keluarganya, atau karena keadaannya yang sakit ataupun sebab-sebab lain yang serupa dengan hal-hal itu. Keadaan ini dianggap sebagai udzur atau sebab-sebab yang membolehkan seorang wanita ke luar dari rumah. Dikatakan juga bahwa dengan bekerja di luar rumah, seorang wanita mungkin dapat meraih eksistensi ekonomi mereka yang dapat mempertinggi kehormatan dan gengsi mereka dalam masyarakat.

Albert Berry (1987) dalam tulisannya mengenai pasar kerja dan modal manusia dalam Less Developing Countries (LDCs) mengemukakan bahwa partisipasi tenaga kerja wanita dalam perekonomian sangat relevan untuk dianalisis karena beberapa alasan: pertama, wanita merupakan faktor penentu partisipasi yang penting dalam perekonomian saat ini. Kedua, tinggi rendahnya partisipasi tenaga kerja wanita akan mempengaruhi distribusi pendapatan perseorangan dan keluarga dan pendidikan kaum wanita. Ketiga, di samping alasan seperi itu, dapat pula ditambahkan, pada kenyataannya urbanisasi kaum wanita sekarang ini dari desa ke kota secara proporsional bertambah, tidak saja karena takut kepada suami tetapi juga dari golongan usia muda (15-24 tahun), yang ingin mandiri.

Mengenai persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, disebutkan juga di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempun berhak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Qosim Amin menegaskan bahwa separoh penduduk dari setiap negara adalah kaum wanita. Oleh karena itu, membiarkan mereka hidup dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separoh bangsa tanpa manfaat. Kondisi ini jelas sangat merusak dan menghambat cita-cita bangsa. Sebenarnya, wanita juga akan mampu bertindak sebagai pribadi yang kreatif yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung kepada orang lain jika diberi kesempatan melatih diri dalam kegiatan kemasyarakatan serta melatih dan membina potensi akal dan jasmani secara terarah dan baik.

Islam berisi ajaran yang menuntut manusia (laki-laki dan perempuan) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi Allah dan khalifah, dimana setiap pengabdian mendapatkan ganjaran yang sama di sisi Allah, dan sebagai khalifah seorang laki-laki dan perempuan dapat bekerja dan berkarya sesuai profesi masing- masing.

Islam tidak menutup kemungkinan seorang wanita untuk mengembangkan usaha dan profesi dalam meniti karier tanpa mengurangi fitrah dan fungsi serta kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Kini kemajuan dan peradaban telah membentuk kaum wanita menjadi apa yang diharapkan masyarakat dalam dunia kerja. Sehingga para wanita dapat bekerja tidak hanya di dalam rumah, namun di luar rumah pun wanita bisa memperoleh penghasilan dalam berbagai profesi dan bidang-bidang pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi di sisi lain, tugas wanita adalah mengandung, melahirkan dan menyusukan anaknya.

Dengan demikian wanita hanya mempunyai peran ganda, tetapi mempunyai “multi fungsi” (laki-laki dan perempuan), bekerja dan mengurus rumah tangga. Dengan demikian tugas wanita terasa lebih berat dari pada pria. Namun hal ini akan terasa lebih ringan bilamana dikerjakan secara bersama-sama.

Rujukan:

  • Munawir Sadjali, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina, Cet. Ke-1, 1997.
  • Shalahuddin Hamid, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam,Jakarta: Amissco, 2000.
  • Syafruddin Alwi,” Potret Tenaga Kerja Wanita Muslim Abad XXI”.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003.
  • Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap, “Pola Emansipasi Wanita di Mesir (Pemikiran Qosim Amin)”, dalam Nasaruddin Umar, et al., Bias Jender Pemahaman Islam, Jilid I, Gama Media, 2002.
  • Muhammad Quthub, Islam the Missunderstood Relegion, Fungky Koesnadi Timur, “Islam Agama Pembebas”, Yogyakarta: Mitra Pustaka, Cet. Ke-1, 2001.