Pengertian Syiqaq dan Nusyuz

Pengertian Syiqaq

Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri. Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari Indonesia, pengarang buku asas-asas hokum Islam tentang perkawinan, mendefinisikan Sebagai perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam (juru damai).[1]
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama-sama. Dengan demikian, syiqaq berbeda dengan Nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri. Untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar diutus dua orang hakam (juru damai). Pengutusan hakam ini bermaksud untuk menelusuri sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapkan oleh kedua suami istri tersebut.

Pengertian Nusyuz

Pengertian Syiqaq dan NusyuzSecara etimologi lafad Nusyuz adalah akar (Masdar) dari lafad Nusyaza, Yansyuzu, dalam arti: terangkat, lafad Nusyuz diambil dari lafad Nasyzi, yang berarti sesuatu yang terangkat dari Bumi.[2] Abu Ubaid berkata “Nusyuz atau Nasyazi” adalah sesuatu yang tebal dan keras.”
Nusyuz secara terminologi adalah suatu fenomena yang sebenarnya berasal dari perempuan, tetapi ada kalanya juga ditimbulkan dari laki-laki, walaupun bisa jadi berawal dari keduanya dengan saling menuduh dan saling menghujat terhadap salah satunya. Ulama Fiqh mengartikulasikan Nusyuz dengan pengertian yang lebih umum, mereka berpendapat bahwa Nusyuz kemungkinan bisa dari pihak istri atau suami dengan melihat konteks ayat diatas.
Nusyuz adalah konklusi yang tidak bisa dihindari dari pertikaianpertikaian besar yang menimpa pasangan suami istri. Telah diketahui, bahwa manakala pertikaian-pertikaian berjalan cukup lama, ia pun akan menjadi semakin gawat dan melahirkan suasana kebencian serta permusuhan yang kadang kala pada klimaksnya sampai pada keberpalingan. Dari kasus semacam ini yang kemudian muncul adalah kata Nusyuz, yaitu keluarnya suami istri atau salah satunya dari tugas dan kewajibannya, dan dia tidak melaksanakannya karena keengganan dan tidak mau patuh.



[1] Dahlan Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve,
1996), hlm. 1708.

[2] Shalih bin Ghonim As-Sadlan, Kesalahan-Kesalahan Istri, (Jakarta : Pustaka Progresif,
2004), Hlm. 3.