Pengertian Reksa Dana Syariah

SUDUT HUKUM | Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa Dana Syariah dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.[1]

Secara istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi. Dari definisi di atas Reksa Dana dapat dipahami sebagai suatu wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manajer investasi, dana tersebut diinvestasikan ke portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.[2]

Pengertian Reksa Dana Syariah



Reksa Dana Syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar $150 juta. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksa Dana Syariah (Islamic Investment Funds) sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (Şâhib al- mâl/rabb al-mâl) dengan manajer investasi sebagai wakil Şâhib al-mâl, maupun antara manajer investasi sebagai wakil Şâhib al-mâl dengan pengguna investasi.

Sedangkan Reksa Dana sendiri dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio efek oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana bagi sekumpulan investor pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksa Dana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuritas lainnya. Jika membandingkan dengan Reksa Dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan. Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan.

Kebijakan investasi Reksa Dana Syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usahausaha yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya, tidak melakukan perbuatan ribâ (membungakan uang) dan tidak memakai strategi investasi berdasarkan spekulasi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.

Tujuan utama investasi Reksa Dana Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, Reksa Dana Syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.



[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 139

[2] Lihat Undang-undang No.8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 23. Inggi H Ashien, Investasi Syariah
di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), hlm. 74