Metode Istinbat Hukum Mazhab Malik

SUDUT HUKUM | Sebagaimana ditegaskan oleh Abū Sulaiman (ahli uşūl fiqih berkebangsaan Arab Saudi), bahwa uşūl fiqih sebagai metode instinbat dalam pembentukan hukum fiqih. Baru dibukukan sebagai satu disiplin ilmu pada periode Syāfi’ī menjadi Mujtahid, itu berarti pada periode imam Malik ibn Anas menjadi mujtahid uşūl fiqih baru ada dalam praktek, belum tersusun secara sistematis dalam sebuah buku. Meskipun demikian dari karya-karya imam Malik ibn Anas seperti al-Muwaţţa’ (kitab Hadit ) dan al Mudāwwanah al-Kubrā (kitab fiqih), oleh murid-murid dan pengikutnya disimpulkan metode istinbatnya secara sistematis. Seperti halnya menurut para pendiri madhab fiqih lainnya.

Mengenai metode istinbat hukum madhab Malik yang dijelaskan oleh al-Qādhi Iyād dalam kitabnya “Al Madaarik dar ar-Rāšid, dan juga salah seorang fuqaha Malikiyah dalam kitabnya al Bahjah yang disimpulkan oleh pengarang kitab Tārih al-Madāhibil Islāmiyyah sebagai berikut:

وخلاصة ماذكره هذان العالمان وغيرهما أن منهاج إمام دار الهجرة انه يأخذ بكتاب الله تعالى أولا، فإن لم يجد فى كتاب الله تعالى نص اتجه إلى السنة ويدخل فى السنة. عنده أحاديث رسول الله صلم، وفتاوي الصحابة وأقصيتهم وعمل أهل المدينة، ومن بعد السنة بشتى فروعها
يجرالقياس.
Artinya : “kesimpulan apa yang telah dikemukakan oleh kedua ‘ulama’ ini dan yang lainnya, bahwasannya metode ijtihad imam Darul Hijriyah itu adalah : bahwa beliau pertama-tama berpegang pada kitabullah, apabila beliau tidak mendapatkan sesuatu naš di dalamnya maka beliau mencarinya di dalam sunnah, dan menurut beliau masih termasuk kepada kategori sunnah perkataan

Rasulullah, fatwa-fatwa para sahabat, putusan hukum mereka dan perbuatan penduduk Madinah, dan setelah sunnah dengan berbagai cabangnya barulah datang (dipakai) qiyas.

Selanjutnya di dalam kitab “al-Bahjah”, dasar-dasar madhab Malik tersebut diuraikan secara rinci dan jelas sampai dengan 17 dasar pokok adalah sebagai berikut:

  • Nashul Kitab
  • Dāhirul Kitab (umura)
  • Dahlul jitab (mafhum muhalafah)
  • Mafhum Muwafaqat
  • Tanbihul Kitab, terhadap ilat.
  • Naš-naš sunnah
  • Dahirus Sunnah
  • Dalilus Sunnah
  • Mafhum Sunnah
  • Tanbihus Sunnah
  • Ijma’
  • Qiyas
  • ‘Amal Ahl al-Madinah
  • Qaul Sahabat
  • Istihsan
  • Murā’atul Hilāf
  • Saddu ad-dara’ī.
Walaupun para ‘ulama’ Hadi Hadit yang ditemui oleh Malik ibn Anas termasuk kelompok ‘ulama’ tradisional yang menolak pemakaian akal dalam kajian hukum, namun pengaruh Rabi’ah dan Yahyā bin Sa’id tetap kuat pada corak kajian fiqihnya.

Hal ini dapat dilihat pada metodologi kajian hukum madhab Malik yang bersumber pada:


Al-Qur’an

Sebagaimana Abū Hanifah, Malik menjadikan al-Qur’an sebagai suber hukum yang pertama dan berada di atas yang lainnya, karena di dalam al-Qur’an terdapat semua ketentuan hukum syara’ bagi orang-orang mukalaf yang ditetapkan langsung oleh syar’i. Dalam posisinya sebagai sumber hukum, al-Qur’an memaparkan ketentuan-ketentuan hukum yang sudah jelas dan pasti.

Seperti ayat-ayat Muqadarah, dan ada pula yang perlu penjelasan Rasulullah SAW Kemudian ketentuan-ketentuan hukumnya itu juga dapat rujukan dalam kajian analogis, serta ada pula yang memberikan legalitas terhadap pemakaian metode-metode kajian hukum tertentu.



As-Sunnah


As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an, karena fungsi utamanya adalah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang mujmal, kendati dalam beberapa hal, as-sunnah menetapkan hukum tersendiri tanpa terkait pada al-Qur’an.

Dalam pemakaian as-Sunnah ini, Malik ibn Anas lebih mengutamakan sunnah mutawawtir, kemudian yang mashur, sedang Hadi Hadit-hadit ahad akan ia tinggalkan seandainya bertentangan dengan tradisi masyarakat Madinah. Tetapi seandainya tidak bertentangan dari norma-norma adat masyarakat Madinah itu tidak memberikan jawaban apa-apa terdapat persoalan-persoalan yang dihadapinya, maka akan digunakan Hadit ahad sejauh ma’mul bih.

Tradisi Masyarakat Madinah

Tradisi masyarakat Madinah adalah sejumlah norma adat yang ditaati seluruh masyarakat kota itu. Oleh karena itu, tradisi tersebut sering disebut sebagai kesepakatan (ijma’) masyarakat Madinah. Norma-norma tersebut dianggap sebagai norma hukum Islam. Karena punya akar pada tradisi sahabat di zaman Rasulullah SAW dan kemudian diwariskan pada generasi berikutnya secara turun menurun. Menurut Malik ibn Anas tradisi masyarakat Madinah lebih baik daripada Hadit ahad, sesuai dengan doktrin Rabi’ah, bahwa “Seribu dari seribu lebih baik daripada satu dari satu”.

Fatwa Sahabat

Sebagaimana Abū Hanifah, madhab Malik juga merujuk pada fatwa sahabat, menurutnya, bahwa apa yang dikatakan sahabat Rasulullah SAW dalam masalah keagamaan, itu adalah berasal dari Rasulullah SAW sehingga secara sah dapat dijadikan dasar hujjah dalam menetapkan suatu

hukum.

Qiyas, Maşlahat al Mursalah dan ihtisan

Al Saddu al-darā’i.

Sedangkan menurut Muhammad Hasbi ash-Shidieqy bahwasanya Malik ibn Anas mendasarkan fatwanya kepada :

  1. Kitabullah
  2. Sunnah Rasul yang beliau pandang sahih.
  3. ‘Amal ahl al-Madinah.
  4. Qiyas
  5. Istihsan.
Dalam kitab at-Ţabaqat, As-Subhi menerangkan dasar-dasar Malik ibn Anas lebih dari 500 dasar, akan tetapi setelah diteliti satu persatu ternyata bahwa As-Subhi mencapurkan antara Masadir istinbath (uşūl fiqih) dengan Qawa’id fiqhiyah.


Menurut As-Šaţibi dalam kitab al-Muwafaqat menyimpulkan dasar-dasar Malik ibn Anas ada 4 yaitu;

  1. al-Kitab
  2. as-Sunnah
  3. al-Ijma’
  4. ar-Ra’yu
Qaul sahabat dan ‘Amal ahl al-Madinah digolongkan dalam as-Sunnah, sedangkan ar-Ra’yu meliputi, maslaha al-mursalah, saddu al-darā’i, adat (urf), istihsan dan istishab.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa dasar-dasar madhab Malik yang dijadikan pedoman di dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat adalah :

  1. al-Qur’an
  2. as-Sunnah
  3. Ijma’ imam ‘ulama’
  4. Ijma’ ‘ulama’ Madinah
  5. Qiyas
  6. Fatwa Sahabat
  7. Maslahah al-Mursalah
  8. ‘Urf
  9. Saddu al-darā’i
  10. Istishab
  11. Istihsan