- lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:
- melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman;
- berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
- lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian,
- perairan pedalaman yang terbentuk karena penarikan garis pangkal lurus sesuai dengan pasal 7 KHL 1982;
- selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada pasal 38 ayat (1), dikecualikan dari pelaksanaan rezim lintas transit;
- antar bagian laut lepas atau suatu ZEE dan laut teritorial suatu negara asing (pasal 45).
- perairan kepulauan (pasal 52 ayat 1) menyatakan bahwa,“Dengan tunduk pada ketentuan pasal 53 dan tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 50, kapal semua negara menikmati hak lintas damai melalui perairan kepulauan sesuai ketentuan dalam Bab II, Bagian 3”.
- lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan ketentuanhukum internasional lainnya;
- lintas suatu kapal harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut:
- setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB;
- setiap latihan atau praktik dengan senjata jenis apapun;
- setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai;
- setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai;
- peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
- peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
- membongkar atau memuat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi negara pantai;
- setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan merugikan yang bertentangan dengan ketentuan konvensi ini;
- setiap kegiatan perikanan;
- kegiatan riset atau survey;
- setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya dari negara pantai;
- setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
- hak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak lintas damai (pasal 21 ayat 1);
- hak negara pantai yang berhubungan dengan penentuan alur-alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang harus dilalui oleh kapal-kapal asing yang melakukan hak lintas damai;
- hak untuk mengharuskan kapal-kapal tanker dan kapal-kapal bertenaga nuklir dan membawa zat berbahaya lainnya untuk menggunakan alur-alur laut tersebut dalam lintasannya.
- hak perlindungan negara pantai (pasal 25), meliputi:
- hak negara pantai mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai;
- apabila kapal menuju perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, hak negara pantai untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan demikian;
- hak negara pantai untuk menagguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya bagi lintas damai kapal asing, apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk keperluan keamanannya, termasuk latihan bersenjata. Penangguhan ini dilakukan tanpa diskriminasi dan berlaku setelah diumumkan secara resmi.
- hak negara pantai yang berhubungan dengan hak lintas damai bagi kapal perang, yaitu hak untuk meminta kapal perang segera meninggalkan laut teritorial karena tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorialnya (atau bagian-bagian laut lainnya) dan tidak mengindahkan keharusan untuk mentaatinya (pasal 30).
- tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorialnya (atau bagian-bagian laut lainnya) kecuali sesuai dengan ketentuan konvensi;
- negara pantai harus mengumumkan secara tepat bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya (atau bagian-bagian laut lainnya) yang diketahuinya.
Pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan bagian ini semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan laut lepas atau ZEE lainnya. Namun demikian persyaratan transit secara terus-menerus, langsung dan secepat mungkin tidak menutup kemungkinan bagi lintas melalui selat untuk maksud memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu negara yang berbatasan dengan selat itu, dengan tunduk pada syarat-syarat masuk negara itu”.
- memenuhi peraturan hukum internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktik tentang keselamatan di laut termasuk peraturan internasional tentang pencegahan tubrukan di laut;
- memenuhi peraturan internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktik tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal;
- menghormati alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh negara yang berbatasan dengan selat (pasal 41 ayat 7)
- lewat dengan cepat melalui atau di atas selat;
- menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB;
- menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus-menerus langsung dan secepat mungkin dengan cara yang normal, kecuali diperlukan karena kesulitan;
Pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuanketentuan konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau ZEE lainnya”.
- menentukan alur laut dan rute penerbangan (ayat 1);
- bahwa alur laut dan rute udara tersebut harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar (ayat 4);
- alur laut dan rute demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas alur hingga keluar. Kapal dan pesawat udara asing yang melakukan lintas alur kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi garis sumbu demikian (ayat 5).