Syarat-syarat Sah Perjanjian (kontrak)

SUDUT HUKUM | Suatu kontrak dianggap sah dan dapat mengikat para pihak, apabila memenui syarat-syarat sah yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut dibedakan sebagai berikut:

Syarat Sah Umum:

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:
(1) Konsensus disebut juga kesepakatan kehendak;
(2) Cakap atau wenang berbuat;
(3) Perihal Tertentu;
(4) Causa Halal.

Selanjutnya, KUH Perdata juga memberikan pengaturan umum atas syarat sah perjanjian selain yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
(1) Syarat Itikad Baik;
(2) Syarat sesuai dengan kebiasaan;
(3) Syarat sesuai dengan kepatutan;
(4) Syarat sesuai dengan kepentingan umum.

Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata ini dibagi atas syarat sah subjektif dan syarat sah objektif.

Syarat-syarat Sah Perjanjian (kontrak)Syarat sah subjektif adalah memenuhi unsur adanya konsensus atau kesepakatan para pihak. Maknanya, ketika kesepakatan telah dicapai oleh para pihak maka di antara para pihak telah tercapai kesesuaian pendapat tentang hal-hal yangmenjadi pokok perjanjiannya. Kesepakatan yang telah tercapai ini juga tidak boleh diakibatkan oleh adanya paksaan, penipuan maupu kesilapan dari para pihak.

Selain itu, unsur yang harus dipenuhi dalam syarat sah subjektif adalah adanya kecakapan atau wenang berbuat oleh para pihak. Kewenangan berbuat ini oleh hukum dianggap sah apabila perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang ataupun subjek yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Orang yang sudah dewasa.
(b) Orang yang tidak ditempatkan di bawah pengampuan.
(c) Orang yang tidak dilarang oleh undangundang untuk melakukan perbuatan tertentu.

Seperti, kontrak jual beli yang dilakukan oleh suami istri.

Tidak dipenuhinya salah satu dari syarat subjektif dalam perjanjian akan mengakibatkan timbulnya konsekwensi yuridis bahwa perjanjian tersebut “dapat dibatalkan” atau dalam bahasa lain voidable, vernietigebaar. Pembatalan ini dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan. Seandainya tidak dibatalkan maka, kontrak tersebut dapat dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.

Syarat sah objektif berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari perihal tertentu dan kausa halal atau kausa yang diperbolehkan. Perihal tertentu maksudnya adalah bahwa yang menjadi objek dalam suatu perjanjian haruslah berkaitan dengan hal tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Syarat kausa yang halal atau yang diperbolehkan maksudnya adalah bahwa kontrak tersebut tidak boleh dibuat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Konsekwensi yuridis yang timbul dari tidak dipenuhinya salah satu syarat objektif ini akan mengakibatkan kontrak tersebut “tidak sah” atau “batal demi hukum” (null and void).


Syarat Sah Khusus:

a. syarat tertulis untuk kontrak tertentu;
b. syarat akta notaris untuk kontrak tertentu;
c. syarat akta pejabat untuk kontrak tertentu;
d. syarat izin dari yang berwenang.