Sejarah Singkat Disyari’atkannya Shalat Ied

SUDUT HUKUM | Shalat ied bagi umat Islam merupakan ibadah yang dijalankan berkenaan dengan peringatan dua hari raya besar Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha dalam kurun waktu satu tahun sekali. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal berkenaan dengan telah selesainya umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan. Sedangkan shalat Idul Adha dijalankan bertepatan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah, dimana umat Islam melaksanakan ibadah untuk menyembelih hewan kurban.
Sejarah Singkat Disyari’atkannya Shalat Ied
Baik Idul Fitri maupun Idul Adha telah menjadi “ibadah tahunan” bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjadikan momentum kedua hari raya ini sebagai hari “kemenangan” dan hari “besar” setelah perjuangan yang melelahkan menghadapi cobaan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan saat berkumpul serta bersatunya umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah haji dan berkurban dijalan Allah.

Jika ditilik ke belakang, shalat ied pertama kali disyari’atkan pada tahun pertama hijrah ke Madinah. Landasan hukum yang dipergunakan oleh ulama’ adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani mengatakan bahwa shalat yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah shalat hari raya haji (Idul Adha).[1]

Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik (w. 95 H.) dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW pertama kali hijrah ke Madinah, penduduk Madinah mempunyai dua hari raya khusus yang merupakan hari raya bagi mereka. Lalu Rasulullah bertanya: “Kedua hari raya ini hari apa?”. Penduduk Madinah menjawab: “di dua hari raya ini kami mengadakan perayaan, bergembira, bermain-main sejak jaman jahiliyah”. Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua harimu ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).
Dalam riwayat Ibnu Abbas dikatakan bahwa: “Ia bersama Rasulullah, Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab dan Usman memulai shalat Idul Fitri. Shalat ini diadakan sebelum khutbah, tanpa azan dan iqamah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari riwayat di ataslah yang dijadikan tonggak bersejarah akan disyari’atkannya shalat ied, baik shalat Idul Fitri maupun Idul Adha. Sejarah membuktikan, bahwa pada awal sebelumnya bangsa Arab pada jaman jahiliyah mempunyai dua hari raya yang dimeriahkan oleh mereka pada setiap tahunnya. Mereka merayakan dengan permainan, pesta-pesta, minum-minuman keras dan berjudi. Kebiasaan itu berlawanan dengan syari’at Islam. Kebiasaan jahiliyah tersebut kemudian diganti dengan dua hari raya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
Maka jelaslah disini, bahwa Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari raya yang telah jelas pelaksanaannya disesuaikan dengan syari’at Islam dan sebagai syi’ar agama yang senyata-nyatanya. Islam telah menghadirkan pembaruan terhadap tradisi menyimpang dari perilaku masyarakat jahiliyah yang kemudian diganti dengan peringatan dua hari raya besar yang mengandung banyak hikmah di dalamnya.



[1] Abdul Aziz Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm. 1564.