Pengertian Remisi dan Dasar Hukum Remisi

SUDUT HUKUM | Pengertian remisi diartikan sebagai berikut:

Remisi menurut kamus hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana.[1] Disamping itu Andi Hamzah berpendapat remisi adalah sebagai pembebasan hukuman untuk seluruhnya atau sebagian dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 agustus.

Remisi dalam sistem pemasyarakatan diartikan sebagai potongan hukuman bagi warga binaan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. Remisi ini biasanya diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yakni pada setiap tanggal 17 agustus.[2]

Pengertian Remisi dan Dasar Hukum RemisiPada pemerintahan belanda dahulu, remisi ini merupakan suatu anugerah. Dalam sistem pemasyarakatan remisi ini merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan yang merupakan hak setiap warga binaan. Hak ini dapat diperoleh apabila warga binaan tersebut berkelakuan baik selain itu telah memenuhi persyaratan yang dilandaskan kepada lamanya hukuman yang dijalani.

Mengenai dasar hukum yang mana ada dalam hal pemberian remisi dapat dilihat dari ketentuan sebagai berikut:
  1. Keputusan Presiden No. 174 tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

[1] Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, h. 402

[2] Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham R.I.,2009 Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, h.136.