Kedudukan Mahkamah Konstitusi

SUDUT HUKUM | Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi bertempat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.

Mahkamah Konstitusi mempunyai (9) sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun susunan mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Sebelum ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang tertua usianya. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi


Hakim Konstitusi adalah pejabat negara. Sebagai pejabat negara, maka kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara. Hakim Konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal : (1) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana,atau (2) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Sedangkan angggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk didalamnya segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Pasal 1 Keppres Nomor 51 Tahun 2004, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan adalah aparatur pemerintah yang didalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Mengenai fungsi dari Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004.