Ibn mas’ud al-Kasani

SUDUT HUKUM | Ibn Mas’ud al-Kasani merupakan salah satu ahli fiqh dari mazhab Imam Hanafi. Nama asli al-Kasani adalah Abu Bakar Mas’ud bin Ahmad bin Alauddin al-Kasani. Sebutan al-Kasani diambil dari istilah Kasan, sebuah daerah disekitar Syasy.
Dalam kitab isytabihun Nisbah karya ad Dzahabi disebutkan bahwa daerah Qasan merupakan daerah yang luas di Turkistan dan penduduk aslinya sering menyebut daerah tersebut dengan Kasan yang berarti sebuah daerah yang indah dan memiliki benteng yang kokoh.
Beliau adalah salah satu murid dari ‘Ala’ al-Din al-Samarqandi pengarang kitab Tuhfah yang kemudian menikah dengan anaknya sang guru yang bernama Fatimah. Sebelumnya al-Kasani sempat menolak pinangan seorang raja Bizantium. Al-Kasani memiliki anak sekaligus menjadi muridnya, yaitu Mahmud Ahmad bin Mahmud al-Ghaznawi yang mengarang kitab al-Muqaddimah al-Ghaznawiyah fi al-fiqh al-Hanafi.
Selain berguru dengan mertuanya, al-Kasani juga belajar kepada Shadrul Islam Abu Yasar al-Bardawi, Abul Mu’in, Maemun al-Kakhuli dan Majidul Aimah ar Radhiya as-Sarkhasi.Al-Kasani merupakan salah satu ulama mazhab Hanafi yang tinggal di Damaskus pada masa kekuasaan Sultan Nuruddin Mahmud dan dimasa ini pula al-Kasani menjadi gubernur daerah Halawiyah di Allipo. Beliau wafat tanggal 10 rajab 587 H dan dimakamkan disisi makam istrinya di komplek pemakaman nabi Ibrahim di kota al-Khalil.
Menurut riwayat Ibn ‘Adim, al-Kasani ketika wafat membaca surat Ibrahim sampai pada ayat 27 kemudian ruhnya keluar.
Karya terbesar al-Kasani yaitu kitab fiqh yang berjudul Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’. Kitab ini merupakan salah satu rujukan bagi orang yang bermazhab Hanafi selain kitab al-Mabsut karangan as-Syarkhasi dan Fathul Qadir karangan Imam Kamal Humam. Kitab Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’ merupakan penjelasan dari kitab Tuhfatul Fuqaha yang ditulis oleh as-Samarqandi.

Dalam kitab Bada’i ash Shonai’ fi al Tartib al syarai’ yang terdiri dari 8 (delapan) jilid ini, al-Kasani membicarakan segala persoalan, mulai dari ibadah, muamalah, social hingga politik. Dalam kaitannya dengan ibadah thawaf, beliau.