SUDUT HUKUM | Wasiat yang telah ditaklifkan oleh Allah sebagai suatu amalan dalam syari’at Islam tentunyan memiliki hikmah dalam kehidupan bagi umat Islam itu sendiri. Hikmah wasiat disamping mempunyai nilai-nilai sosial karena memiliki hubungan antar sesama juga memiliki nilai ibadah. Adapun peranan wasiat adalah sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi belas kasihan dan menyantuni yang lemah.
Dalam Al-Qur’an sendiri juga disebutkan bahwa salah satu orang yang mendustakan agama adalah orang-orang yang menghardik dan menyianyiakan anak yatim, padahal kita tahu bahwa anak yatim itu adalah salah satu golongan yang sangat lemah dan mereka membutuhkan belas kasiahan.
Ÿwur ÇËÈ zOŠÏKuŠø9$# ‘í߉tƒ ”Ï%©!$# šÏ9ºx‹sù ÇÊÈ ÉúïeÏ$!$Î/ Ü>jÉ‹s3ム“Ï%©!$# |M÷ƒuäu‘r&
ÇÌÈ ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÏQ$yèsÛ 4’n?tã Ùçts†
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,Dan tidak menganjurkan member Makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un 1-3)
2. Sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan dan kekerabatan sehingga kekerabatan akan selalu harmonis dan tidak retak.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
ÇÊÈ $Y6ŠÏ%u‘ öNä3ø‹n=tæ tb%x. ©!$# ¨bÎ) 4 tP%tnö‘F{$#ur ¾ÏmÎ/ tbqä9uä!$|¡s? “Ï%©!$# ©!$# (#qà)¨?$#ur
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(QS. An-Nisa’:1)
3. Sebagai sarana untuk mempersiapkan generasi yang kuat, sebab dalam Islam dilarang untuk meninggalkan generasi yang lemah dan dalam kekurangan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
(#qà)Gu‹ù=sù öNÎgøŠn=tæ (#qèù%s{ $¸ÿ»yèÅÊ ZpƒhÍ‘èŒ óOÎgÏÿù=yz ô`ÏB (#qä.ts? öqs9 šúïÏ%©!$# |·÷‚u‹ø9ur
ÇÒÈ #´‰ƒÏ‰y™ Zwöqs% (#qä9qà)u‹ø9ur ©!$#
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)
4. Sebagai satu sarana untuk menyalurkan harta benda orang Islam yang berlebihan dari usaha yang mereka lakukan.
z`iÏB Nä3s9 $oYô_t÷zr& !$£JÏBur óOçFö;|¡Ÿ2 $tB ÏM»t6hÍŠsÛ `ÏB (#qà)ÏÿRr& (#þqãZtB#uä tûïÏ%©!$# $yg•ƒr‘¯»tƒ
ÇËÏÐÈ ( ÇÚö‘F{$#
Artinya” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-
Baqarah: 267)
5. Untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi:
اٍن لله تصد ق علیكم عند وفا تكم بثلث اًمو الكم زیا دة لكم في اًعمالكم
Artinya: “ Sesungguhnya Allah bersedekah atas kalian ketika kalian wafat, dengan mengunakan sepertiga harta kalian, sebagai tambahan bagi amalan kalian.”