Hikmah Wasiat

SUDUT HUKUM | Wasiat yang telah ditaklifkan oleh Allah sebagai suatu amalan dalam syari’at Islam tentunyan memiliki hikmah dalam kehidupan bagi umat Islam itu sendiri. Hikmah wasiat disamping mempunyai nilai-nilai sosial karena memiliki hubungan antar sesama juga memiliki nilai ibadah. Adapun peranan wasiat adalah sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi belas kasihan dan menyantuni yang lemah.
Dalam Al-Qur’an sendiri juga disebutkan bahwa salah satu orang yang mendustakan agama adalah orang-orang yang menghardik dan menyianyiakan anak yatim, padahal kita tahu bahwa anak yatim itu adalah salah satu golongan yang sangat lemah dan mereka membutuhkan belas kasiahan.
Ÿwur ÇËÈ zÏKuŠø9$# íßtƒ ”Ï%©!$# šÏxsù ÇÊÈ Éúï$!$Î/ Ü>s3ム“Ï%©!$# |M÷ƒuäur&
ÇÌÈ ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÏQ$yèsÛ 4n?t㠐Ùçts
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,Dan tidak menganjurkan member Makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un 1-3)

2. Sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan dan kekerabatan sehingga kekerabatan akan selalu harmonis dan tidak retak.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
ÇÊÈ $Y6ŠÏ%uöNä3øn=tæ tb%x. ©!$# ¨bÎ) 4 tP%tnöF{$#ur ¾ÏmÎ/ tbqä9uä!$|¡s? Ï%©!$# ©!$# (#qà)¨?$#ur
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(QS. An-Nisa’:1)

3. Sebagai sarana untuk mempersiapkan generasi yang kuat, sebab dalam Islam dilarang untuk meninggalkan generasi yang lemah dan dalam kekurangan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
(#qà)­Guù=sù öNÎgøŠn=tæ (#qèù%s{ $¸ÿ»yèÅÊ Zp­ƒèŒ óOÎgÏÿù=yz ô`ÏB (#qä.ts? öqs9 šúïÏ%©!$# |·÷uø9ur
ÇÒÈ #´ƒÏyZwöqs% (#qä9qà)uø9ur ©!$#
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)

4. Sebagai satu sarana untuk menyalurkan harta benda orang Islam yang berlebihan dari usaha yang mereka lakukan.
z`B Nä3s9 $oYô_t÷zr& !$£JÏBur óOçFö;|¡Ÿ2 $tB ÏM»t6ŠsÛ `ÏB (#qà)ÏÿRr& (#þqãZtB#uä tûïÏ%©!$# $ygƒr¯»tƒ
ÇËÏÐÈ ( ÇÚöF{$#
Artinya” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-
Baqarah: 267)

5. Untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi:
اٍن لله تصد ق علیكم عند وفا تكم بثلث اًمو الكم زیا دة لكم في اًعمالكم

Artinya: “ Sesungguhnya Allah bersedekah atas kalian ketika kalian wafat, dengan mengunakan sepertiga harta kalian, sebagai tambahan bagi amalan kalian.”