Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

SUDUT HUKUM | Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

a. Islam

Tidak wajib bagi orang kafir di dunia, sebab zakat adalah suci mensucikan, sementara orang kafir tidak termasuk ke dalamnya. Namun, jika ia memiliki tanggungan untuk membantu seorang muslim (yang berada dibawah tanggungannya), maka ia harus mengeluarkannya atas namanya dan sudah mencukupi jika ia mengeluarkannya tanpa niat.

b. Adanya Kelebihan

Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah
Adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sendiri dan orang-orang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya. Maksudnya zakat fitrah juga tidak wajib kecuali atas yang memiliki kelebihan makanan untuk kebutuhan dirinya dan orangorang maupun hewan yang berada dalam tanggungannya pada malam hari raya dan ketika hari raya, karena terpenuhinya nafkah dirinya dan orang-orang tanggungannya pada hari tersebut sangatlah penting, dan jika memang ada kelebihyan setelah itu maka menurut kesepakatan ulama’, hal itu mewajibkan ditunaikannya zakat fitrah atas nama dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.


c. Mendapati bagian akhir Ramadhan dan bagian awal bulan Syawal.


Maksudnya zakat fitrah wajib bagi orang yang telah bertemu dengan bagian akhir Ramadhan dan bagian awal bulan Syawalsebab hadis Rasulullan saw telah menyandarkan zakat fitrah tersebut kepada fitrah, dan zakat fitrah itu wajib berkaitan dengan puasa dan al-fithr (fast breaking, lepas dari puasa) keduanya sama-sama masuk dalam kategori wajib, maka zakat pun disandarkan kepada keduanya tidak pada salah satunya agar tidak mengharuskan penetapan hukum sepihak.