Keluar Mani Ketika Puasa, Apa Hukumnya?

SUDUT HUKUM | Bilamana keluar mani seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan; misalnya karena mimpi atau kelainan (penyakit), maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Namun, jika keluar mani karena unsur sengaja; seperti onani, jimak, atau bercumbu rayu, maka hal itu mutlak membatalkan puasa dan wajib mengkadhanya.

Hal ini seperti fatwanya Sayyid Sabiq: “kamu sengaja mengeluarkan mani dengan jalan apa saja, semisal suami mencium isterinya, mengeluarkan dengan tangan (onani, masturbasi), maka hal tersebut membatalkan puasa dan wajib qadha.

Keluar Mani Ketika Puasa, Apa Hukumnya?