SUDUT HUKUM | Bilamana keluar mani seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan; misalnya karena mimpi atau kelainan (penyakit), maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Namun, jika keluar mani karena unsur sengaja; seperti onani, jimak, atau bercumbu rayu, maka hal itu mutlak membatalkan puasa dan wajib mengkadhanya.
Hal ini seperti fatwanya Sayyid Sabiq: “kamu sengaja mengeluarkan mani dengan jalan apa saja, semisal suami mencium isterinya, mengeluarkan dengan tangan (onani, masturbasi), maka hal tersebut membatalkan puasa dan wajib qadha.