Hukum Operasi Plastik

SUDUT HUKUM | Bagaimana hukum operasi plastik?

Hukum Operasi Plastik


Tanggapan:

Operasi plstik dengan tujuan untuk kecantikan, seperti: Biar mata lebih indah, hidung lebih mancung dan sebagainya, maka hukumnya haram. Kecuali operasi plastik dilakukan untuk pengobatan, misalnya: cacat, sakit atau pertimbangan-pertimbangan medis lainnya, hukumnya diperbolehkan.[1]

Segala sesuatu bentuk proses mempercantik diri, mempercantik penampilan untuk tujuan komersil atau duniawi dengan cara merubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. sebagaimana sabda Nabi:

“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR. Thabarani)


[1] Lihat kitab tafsir Munir, Juz-1, halaman 174.