Syarat- Syarat Pengasuhan Anak (Hadhaanah)

SUDUT HUKUM | Dalam pembahasan, hadhaanah mensyaratkan bahwa seorang haadhinah (ibu asuh) atau haadhin (bapak asuh) yang menangani dan menyelenggarakan kepentingan anak kecil yang diasuhnya, haruslah memiliki kecukupan dan kecakapan. Kecukupan dan kecakapan memerlukan syaratsyarat tertentu. Jika syarat-syarat tertentu ini tidak terpenuhi satu saja, gugurlah kebolehan menyelenggarakan hadhaanahnya.

Syarat- Syarat Pengasuhan Anak (Hadhaanah)


Syarat-syarat itu ialah sebagai berikut:
  1. Berakal sehat yaitu orang yang tidak sehat akalnya tidak diperkenankan merawat anak.
  2. Sudah Dewasa, anak kecil tidak diperkenankan menjadi pengasuh, sebab dia sendiri masih membutuhkan perawatan orang lain.
  3. Mempunyai kemampuan dan keahlian, oleh karena itu orang yang rabun matanya atau tuna netra, punya penyakit menular, usia lanjut dan mempunyai tabiat suka marah kepada anak-anak meskipun kerabat anak kecil itu sendiri dilarang menjadi orang yang melaksanakan hadhaanah.
  4. Amanah dan berbudi luhur, yaitu orang yang curang tidak aman bagi anak yang diasuhnya, bukan tidak jarang seorang anak meniru kelakuan orang yang curang dalam kehidupannya. Amanah ialah menahan diri dari melakukan sesuatu yang tidak halal dan tidak terpuji. Dengan demikian jika seorang tidak memiliki jiwa amanah maka, dia tidak memiliki hak untuk memelihara atau mengasuh anak.16 Lawan kata dari amanah ialah khianat yaitu tidak melaksanakan sebagaimana mestinya apa yang dipercayakan baik dengan jalan menyalahi maupun mengabaikannya sehingga rusaklah apa yang dipercayakan (amanah-kan) itu. Tidaklah sah lagi bagi haadhinah yang khianat karena bisa menjadikan terlantarnya anak dan bahkan nantinya anak itu dapat meniru atas sifat dan kelakuan seperti orang yang curang.
  5. Beragama Islam, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang ini, Mazhab Imamiyah dan Syafi’i tidak memperkenankan seorang kafir mengasuh anak-anak yang beragama Islam, sedangkan mazhab lainnya seperti Ibnu Qayyim dan lainnya tidak mensyaratkan hal yang demikian itu. Demikian juga para ahli hukum Islam di kalangan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kemurtadan wanita atau laki-laki pengasuh menggurkan hak asuh.
  6. Ibunya belum kawin lagi, jika si ibu anak yang diasuh itu kawin dengan laki-laki lain, maka hak hadhaanah yang ada padanya menjadi gugur.
  7. Merdeka atau bukan budak, seorang budak biasanya sangat sibuk dengan urusan-urusan majikannya yang sulit ditinggalkan.


Rujukan:

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, terj. Imam Hasan al- Banna Pena Pundi Aksara, Jakarta: 2007.