Sanksi Pidana bagi Perusak Mata Uang Rupiah

SUDUT HUKUM | Dua minggu yang lalu harian kompas memberitakan tentang temuan penggunaan uang koin Rp 100, yang dijadikan penyangga paku pagar rumah aspirasi seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) Luther Kombong, sudah bisa dibilang perusakan mata uang yang merupakan simbol negara itu.

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah itu merupakan perbuatan melanggar hukum?

Sanksi Pidana bagi Perusak Mata Uang Rupiah

Untuk mengatakan melanggar hukum atau tidak, kita harus merujuk pada Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 25 ayat (1).

Pasal 25
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.



Dalam penjelasannya disebutkan:

Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.


Untuk ketentuan pidananya disebutkan dalam pasal 35:

Pasal 35
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).