Pertimbangan Hakim dalam Memutus dan Menjatuhkan Pidana

SUDUT HUKUM | Seorang hakim mempunyai tugas utama mengadil, yaitu serangkaian tindakan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana, menentukan mana yang benar dan mana yang salah berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal menurut acara yang diatur dalam undang-undang.


Menurut Sudarto (1983 : 74), hakim memberikan keputusannya mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. keputusan mengenai peristiwanya, yaitu apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang ditduhkan kepadanya, dan kemudian
  2. keputusan mengenai hukumnya, yaitu apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana, dan akhirnya
  3. keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.


Pertimbangan Hakim dalam Memutus dan Menjatuhkan Pidana

Peranan hakim ditinjau dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dalam proses peradilan pidana sebagai pihak yang memberikan pemidanaan dengan tidak mengabaikan hukum atau norma serta peraturan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28:


(1) Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tersebut, maka kebebasan hakim semakin besar, dimana hakim selain mempunyai kebebasan dalam menentukan jenis pidana, ukuran pidana atau berat ringannya pidana, dan cara pelaksanaan pidana, juga mempunyai kebebasan untuk menemukan hukum terhadap peristiwa yang tidak diatur dalam undang-undang, atau dengan kata lain hakim tidak hanya menetapkan tentang hukumnya, tetapi hakim juga dapat menemukan hukum dan akhirnya menetapkannya sebagai keputusan.