Pengertian Pencucian Uang

SUDUT HUKUM | Pencucian uang atau money laundering pertama kalinya dipakai sebagai terminologi kejahatan di Amerika Serikat pada tahun 1930-an dimana istilah ini merujuk pada perbuatan mafia dalam memproses uang hasil kejahatannya untuk dicampur dengan bisnis yang sah dengan tujuan agar uang kotor tersebut menjadi bersih atau terlihat sebagai uang dari hasil usaha yang sah (Ronal K. Noble dan CE Golumbic, dikutip oleh Yenti Garnasih, 2003: 45).
Istilah money laundering sendiri konon dipakai karena para mafia membeli perusahaan pencucian pakaian (laundromat) sebagai tempat mereka menginvestasikan dan mencampur hasil kejahatan mereka yang amat besar yang berasal dari hasil pemerasan, penjualan minuman keras ilegal, perjudian maupun pelacuran (Yenti Ginarsih, 2003: 45).Namun nampaknya tidak semua setuju dengan asal muasal istilah money laundering yang dikaitkan dengan cerita mafia tersebut. Menurut Jeffrey Robinson, mitos mafia tersebut hanya karangan belaka, sedangkan istilah money laundering sendiri dipakai karena istilah tersebut secara tepat mendeskripsikan proses yang terjadi, yakni uang tidak sah (kotor) ditempatkan melalui siklus transaksi-transaksi (dicuci), sehingga hasil yang keluar menjadi uang sah (bersih) (Jeffrey Robinson, 2004: 6).
Pencucian uang sendiri bukan merupakan kejahatan tunggal, akan tetapi termasuk kejahatan ganda (dual crime) yang selalu berkaitan dengan kejahatan asal/core crime/predicate crime/predicate offence-nya. Pencucian uang merupakan follow up crime atau kejahatan lanjutan (Yenti Garnasih, 2003: 48). Di Australia, kejahatan pencucian uang disebut sebagai proceed of crime act yakni tindakan kejahatan atas hasil kekayaan yang diperoleh dari kejahatan (Yenti Garnasih, 2003: 94).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPPU, dipaparkan definisi pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan, menstransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolaholah menjadi Harta Kekayaan yang sah.