Pendapat Imam Syafi’i tentang Sahnya Nikah Muhallil

Pendapat Imam Syafi'i tentang Sahnya Nikah Muhallil
SUDUT HUKUM | Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga kali. Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil dapat dibatalkan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa akadnya rusak dan batal sehingga perkawinan selanjutnya oleh mantan suami pertama tidak sah.

Menurut Imam Syafi’i akadnya dianggap sah, hal ini sebagaimana ia katakan dalam kitabnya al-Umm:

وكذلك لو نكحها ونيته ونيتها أو نية أحدهما دون الاخر أن لا
يمسكها إلا قدر ما يصيبها فيحللها لزوجها ثبت النكاح وسواء نوي
ذلك الوالى معهما أونوى غيره أولم ينوه ولا غيره
Artinya: Seperti demikian juga, kalau lelaki itu kawin dengan seorang wanita. Niatnya lelaki dan niatnya wanita atau niatnya salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, bahwa lelaki tersebut tidak menahan wanita itu, selain kadar ia menyetubuhinya. Maka perkawinan itu menghalalkan wanita tersebut bagi suaminya, yang tetaplah nikah itu. Sama saja diniatkan oleh wali itu bersama kedua suami isteri tersebut atau diniatkan oleh bukan wali atau tidak diniatkan oleh wali dan oleh yang lain dari wali.
Dalam perspektif Imam Syafi’i apabila seorang suami menceraikan istrinya dengan talak yang sudah berjumlah tiga, kemudian istri itu menikah lagi dengan pria lain. niat keduanya untuk menghalalkan kembalinya istri itu pada suami pertama, maka jika hanya sekedar niat tanpa diucapkan syarat itu dalam akad nikah, maka pernikahan yang demikian dianggap halal. Yang penting telah melakukan layaknya hubungan suami istri, maka jika terjadi perceraian lagi dan istri ingin menikah lagi dengan suami pertama, maka nikahnya halal.