Pemerintah Daerah

SUDUT HUKUM | Undang-undang No.25 Tahun 1999 telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu pergeseran kewenangan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi yang kemudian disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004).


Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa desentralisasi dan otonomi merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dan saling memberikan arti (Saragih 2002 : 39). Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting baik secara aktif maupun secara pasif dalam proses pembangunan.


Menurut Musgrave, terdapat tiga fungsi utama dari pemerintah yaitu :

  1. Fungsi Alokasi adalah peran pemerintah untuk mengusahakan agar pengalokasiaan sumber-sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara optimal.
  2. Fungsi Distribusi adalah peran pemerintah untuk mengusahakan pemerataan distribusi pendapatan dan pemerataan pembangunan.
  3. Fungsi Stabilitas adalah peran pemerintah dalam menyelaraskan kebijaksanaan yang ada.


Pemerintah Daerah

Fungsi distribusi dan stabilitas akan lebih baik jika dilaksanaan oleh pemerintah di daerah, karena pemerintah daerah mengetahui keadaan dan kebutuhan yang ada di daerah tersebut (Ganie 2004 : 17).



Menurut Davey (1988 : 21) fungsi suatu pemerintahan dapat digolongkan dalam lima kelompok, antara lain:




  1. Fungsi Penyediaan Pelayanan yang berorientasi pada lingkungan dan kemasyarakatan.
  2. Fungsi Pengaturan yaitu perumusan penegakan peraturan-peraturan.
  3. Fungsi Pembangunan yang terlibat langsung dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi.
  4. Fungsi Perwakilan yaitu menyatakan pendapat daerah atas hal-hal diluar tanggung jawab eksekutif dalm hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
  5. Fungsi Koordinasi dan Perencanaan yaitu pengkoordinasian dan perencanaan investasi dan tata guna tanah regional.


Dalam desentralisasi terdapat kewenanganan yang dipegang oleh pemerintah daerah dalam melaksanaakan Otonomi Daerah. Untuk kabupaten/kota kewenangan tersebut meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penananaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Sedangkan yang tidak menjadi kewenangan dari pemerintah daerah di bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, kebijakan perencanaan nasional, pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, dan standarisasi nasional. Poin-poin tersebut tidak dapat dicampuri oleh pemerintah daerah dan kewenangan yang ada menjadi tanggung jawab pemerintah daearh untuk diatur dan diurus oleh pemerintah daerah.