Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

1. Pengertian


Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha degan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 1 tentang Perseroan Terbatas).

Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)


2. Unsur-Unsur Perseroan Terbatas


a. Badan Hukum
Pada Pasal 1 angka (1) UU No. 5/1999 jelas bahwa perseroan adalah badan hukum.

b. Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, artinya harus ada sekurangkurangnya dua orang yang sepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka Notaris. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Abdulkadir Muhammad, 2002:70).

c. Melakukan Kegiatan Usaha

Kegiatan dalam bidang perekonomian (industri, dagang, jasa, dan pembiayaan) yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

d. Modal Dasar

Menurut ketentuan Pasal 25 UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur bidang usaha tertentu, dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan minimal tersebut (I.G. Rai Widjaya, 2005:25).

3. Organ Perseroan


Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.

a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 angka (3) UU No. 1 Tahun 1995 tenang Perseroan Terbatas).
(1) Hak dan Wewenang
RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris (Pasal 1 angka 93) U No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).
(2) Tempat Kedudukan dan Tempat RUPS Diadakan Tempat kedudukan perseroan adalah tempat di mana kantor pusatnya berada atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.
(3) Macam-macam RUPS
RUPS tahunan, diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku, dan RUPS tahunan tersebut harus diajukan semua dokumen perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(4) Penyelenggara RUPS
Penyelenggara RUPS adalah Direksi. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan, ia berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya, atau dapat juga dilakukan atas permintaan satu pemegang saham atau lebih yang sama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perseroan yang bersakungkutan. Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.

b. Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (Pasal 1 angka (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).

c. Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan (Pasal 1 angka (5) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).