Syarat-syarat Penguasaan Hasil Hutan

SUDUT HUKUM | Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa hutan, termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga penguasaan hutan baik berupa kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan harus mendapat izin dari pemerintah. Adapun yang menjadi subjek pemegang izin adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana pengelolaan Hutan Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan antaralain:

Syarat-syarat Penguasaan Hasil Hutan



1) Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada:
a. perorangan dan
b. koperasi

2) Izin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
a. perorangan
b. koperasi
c. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia
d. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

3) Izin usaha pemanfaata hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:
a. perorangan
b. koperasi
c. Badan Usaha Milik Swasta
d. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

4) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada:
a. perorangan
b. koperasi
c. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia
d. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

5) Izin usaha pemungutan hasil hutan kayu diberikan kepada:
a. perorangan
b. koperasi.

6) Izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu diberikan kepada:
a. perorangan
b. koperasi (Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 : 14).

Kemudian kewenangan pemberian izin baik pemanfaatan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu serta hasil pemungutan kayu dan bukan kayu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai Pasal 42 adalah :

a. Diberikan Walikota atau Bupati apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota
b. Diberikan oleh Gubernur apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
c. Diberikan oleh Menteri apabila berada di lintas Provinsi. (Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 : 15).

Adapun tatacara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 adalah:
1. izin diberikan dengan mengajukan permohonan
2. permohonan tersebut diajukan kepada :
a. Bupati atau Walikota untuk hutan di wilayah kabupaten /kota.
b. Gubernur untuk hutan di lintas wilayah kabupaten/kota
c. Menteri untuk hutan di wilayah lintas Provinsi.
3. izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan dalam pelelangan.
4. pelelangan diberikan oleh Menteri (Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 : 18).
Penawaran dengan pelanggan diatur oleh Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kriteria hutan produksi yang dapat dilelang, status areal dan kriteria peserta lelang.
b. Menteri mengumumkan secara luas kawasan hutan yang akan dilelang.
c. Peminat lelang mengajukan surat permohonan menjadi peserta lelang.
d. Peserta lelang diberi kesempatan untuk melihat ke lapangan serta mencari data seperlunya.
e. Menteri menetapkan pemenang lelang (Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 : 19).