Perbedaan antara UU No 10/2004 dengan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

SUDUT HUKUM | Berikut adalah beberapa perbedaan antara UU No 10/2004 dengan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Semoga bermanfaat:

Perbedaan  antara UU No 10/2004 dengan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
No
Perihal
Perbedaan
UU NO.10 TAHUN 2004
UU NO.12 TAHUN 2011
1.
Penambahan kata
Pasal 5: Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Pasal 5 : Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harusdilakukanberdasarkan pada asa pembentukan peraturan perundang-undangan
2.
Pasal 5 Point b :
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Pasal 5 Point b:
Kelembagaan ataupejabat pembentuk yang tepat
3.
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
4.
Pasal 6 ayat (1) :
materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas
Pasal 6 ayat (1):
materi muatan peraturan perundang-undangan harusmencerminkan asas
5.
Penggolongan pasal
Pasal 7 tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III
Pasal 7 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III
6.
Penambahan materi
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD RI 1945
b. UU/PERPU
c. PP
d. PERPRES
e. PERDA
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD RI 1945
b. TAP MPR
c. UU/PERPU
d. PP
e. PERPRES
f. PERDA PROV
g. PERDA KAB/KOTA
7.
Penghapusan pasal
Pada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3 mengatur tentang PERDA.
TELAH DIHAPUS
Pasal 7 ayat (5) dipindahkan menjadi pasl 7 ayat (2)
8.
Penggantian pasal
1. Pasal 9
2. Pasal 10
3. Pasal 11
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
9.
Penggantian dan penambahan materi
Pasal 14 : materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA.
Pasal 15:
(1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. UU
b. Peraturan daerah Provinsi; atau
c. peraturan daerah kab/kota
(2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
10.
Penggantian dan penambahan materi
Pasal 8 :
Materi muatan yg harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang :
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi :
1. HAM
2. Hak dan kewajiban warga negara
3. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
4. Wilayah negara dan pembagian daerah
5. Kewarganegaraan dan kependudukan
6. Keuangan negara
b. Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU
Pasal 10 :
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945
b. Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu
d. Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
(2) Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden
(3) PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya
Pasal baru
Belum diatur
Pasal 9 :
(1) Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK
(2) Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
11.
Penambahann pasal baru dan pemindahan pasal
Pasal 8 dalam BAB III mengatur tentang materi muatan
Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10 tahun 2004.