Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

SUDUT HUKUM | Suatu rancangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Hal tersbut didasarkan dari ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:

(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
(2)Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Berbeda dengan penyusunan suatu undangundang baik yang berasal dari DPR, Presiden ataupun dari DPD yang mengharuskan adanya naskah akademik dalam pengusulan suatu rancangan undang-undang.
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiNamun untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah Provinsi ataupun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menyebutkan kata “harus” tetapi mengunakan kata “disertai” dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Artinya suatu rancangan Peraturan Daerah Provinsi ataupun rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan tidaklah mutlak harus ada naskah akademik tetapi dibenarkan dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa dalam penyusunan naskah akademik suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik dengan berpedoman sama dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 57 yaitu:

(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dan yang berasal dari Gubernur dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi, dan juga dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menenentukan sebagai berikut:

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden hal ini diatur dalam Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Adapun mekanisme penyampaian suatu Peraturan Daerah Provinsi diatur dalam Pasal 61 dan 62 yaitu:

Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Pasal 62
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandangkan.
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota kemudian disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.