Pengertian Gugatan

SUDUT HUKUM | Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan perkara perdata di pengadilan tidak terkecuali dalam sengketa waris harus menggunakan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan, meskipun adanya pilihan hukum dalam perkara waris yang didasarkan atas penjelasan umum Undang-undang No.7/1989 butir 2 alinea 6. Pilihan hukum ini merupakan suatu perwujudan kehendak dari pihak yang berperkara untuk menentukan suatu hukum yang dipergunakan dalam menyelesaikan perkara kewarisan yang akan diajukan diPengadilan. Pilihan hukum timbul karena masih adanya beberapa system hukum kewarisan yang berlaku dalam masyarakat, yaitu: sistem hukum Islam, sistem hukum adat, sistem hukum Barat (BW).[1] Dilingkungan Pengadilan Agama dikenal dua sifat mengajukan permintaan pemeriksaan perkara, yaitu gugatan dan permohonan.


Pengertian Gugatan
Perbedaan antara gugatan dan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan, terdiri dari seorang penggugat dan tergugat.


Dalam suatu gugatan ada penggugat yang merasa bahwa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau tergugat tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya putusan hakim.[2]


Sedangkan dalam suatu permohonan tidak ada sengketa dan tidak ada lawan, misalnya ada seseorang memohon kepada pengadilan untuk minta ditetapkan suatu hak tentang bagian waris atau tentang suatu situasi hukum tertentu.


Jadi gugatan adalah pengajuan permintaan pemeriksaan suatu perkara yang mengandung sengketa atau konflik pada pengadilan.




[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005)114-115

[2] Retno Wulan S, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung, Mandar Maju, 1997) 10