Bentuk Pidana dalam Islam

SUDUT HUKUM | Bergantung pada sudut mana kita melihatnya atau aspek yang ditonjolkan, Jarimah dapat dibagi menjadi bermacam-macam bentuk dan jenis, macam-macam jarimah sesuai aspek yang dilihat terbagi atas:[1]


Bentuk Pidana dalam Islam

  1. Dilihat dari pelaksanaannya, Aspek yang ditonjolkan dari jarimah ini adalah bagaimana pelaku dalam melaksanakan jarimah tersebut, ada dua hal yang dapat dilihat dalam aspek ini yaitu jarimah yang dilaksanakan dengan melakukan perbuatan yang dilarang atau pelaku tidak melaksanakan perbuatan yang diperintahkan, kalau jarimah yang dilakukan adalah yang dilarang maka jarimah tersebut disebut dengan jarimah ijabiyah, tapi bila jarimah yang dilakukan adalah dengan tidak melaksanakan apa yang diperintahkan maka jarimah tersebut disebut jarimah salabiyah.
  2. Dilihat dari niatnya, Jarimah ini dilihat dari niat dalam melaksanakan jarimah, jarimah ini terbagi dua bagian. Pertama jarimah yang disengaja (Jaraim al-maksudah) yaitu jarimah yang disengaja dengan niat dan bahkan direncanakan. Kedua jarimah yang tidak disengaja (Jaraim ghairu maksudah) yaitu jarimah yang dapat terjadi karena kekeliruan dan kelalaian.
  3. Dilihat dari obyeknya, Aspek ini dapat dilihat dari aspek korban. Jika yang menjadi korban itu perseorangan disebut dengan jarimah perseorangan, tapi jika yang menjadi korban adalah masyarakat maka disebut jarimah masyarakat.
  4. Dilihat dari motifnya, Aspek ini dilihat dari tujuan yang hendak dicapai dalam melaksanakan jarimah seperti jarimah politik yaitu jarimah yang dilakukan dengan maksud politis, dan jarimah biasa yaitu jarimah yang tidak bermuatan politis.
  5. Dilihat dari bobot hukumannya, Para ulama membagi masalah pidana atau jarimah kedalam tiga bagian :[2]
  • Hudud yaitu jarimah yang diancamkan hukuman hadd, yaitu hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlahnya dan menjadi hak Tuhan, artinya hukuman tersebut tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi, hak Tuhan adalah hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan baik oleh perseorangan atau masyarakat yang diwakili oleh negara. Jariamah hudud ada tujuh, yaitu : zina, qadzaf (menuduh orang lain zina), minum-minuman keras, mencuri, haribah (pembegalan atau perampokan)
  • Qisas-Diyat yaitu perbuatan-perbuatan yang diancamkan hukuman qisas atau hukuman diyat, yaitu hukuman-hukuman yang telah ditentukan batasnya dan tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi. Tetapi menjadi hak perseorangan dengan pengertian bahwa si korban dapat memaafkan si pembuat, dan apabila dimaafkan hukuman tersebut menjadi hapus .
  • Ta’zir yaitu perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyari’atkan oleh syara dengan hukuman tertentu.

[1] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah ), Bandung : Pustaka Setia, 2000, hlm 23.

[2] Ahmad Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Bulan Bintang, 1968, hlm 7.