Pengertian Tindak Pidana Kehutanan

SUDUT HUKUM | Kalau kita berbicara tentang Tindak Pidana tentunya kita tidak bisa terlepas dari Hukum Pidana, hal ini dikarenakan Hukum Pidana menurut Pompaye adalah keseluruhan aturan hukum dan aturan pidananya (Soedjono ”1981 : 3).
Sedangkan menurut Moelyatno, Hukum Pidana adalah sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a. menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang yang disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar aturan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dikenakan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan bagaimana penganaan pemidanaan itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Soedjono 1981 : 4).

Pengertian Tindak Pidana Kehutanan

Pengertian Tindak Pidana menurut Awaloedin (1987 : 3) adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun Peraturan PerUndang-Undangan lainnya.

Hal di atas menunjukan bahwa hukum pidana adalah aturan-aturan tentang perbuatan yang dilarang dengan ancaman hukuman baik kejahatan atau pelanggaran yang diatur di dalam maupun di luar KUHP.

Dengan demikian, pengertian Tindak Pidana Kehutanan adalah setiap perbuatan yang diancam dengan hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran yang diatur dalam Pasal 50 Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.