Pengertian Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Sudut Hukum | Dari keseluruhan tahap persidangan perkara perdata maka pembuktian merupakan tahap spesifik dan menentukan. Dikatakan spesifik, karena pada tahap pembuktian ini para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi pokok sengketa. Sedangkan disebut tahap menentukan karena hakim dalam rangka proses mengadili dan memutus perkara tergantung terhadap pembuktian para pihak di persidangan.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menyebutkan kata “membuktikan” dengan beberapa pengertian yaitu:
Pengertian Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
1. Membuktikan dalam arti logis, berarti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu axioma, yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak memungkinkan bukti lawan. Berdasarkan axioma bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segi tiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian ini tidak dimungkinkan adanya bukti lawan. Kecuali pembuktian ini berlaku bagi setiap orang.
2. Membuktikan dalam arti konvensionil, berarti juga memberikan kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan:
  • Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka, kepastian ini bersifat intuitif dan disebut conviction intime.
  • Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh hakim disebut conviction raisonce.

3. Membuktikan dalam arti hukum acara mempunyai arti yuridis. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-phak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Ada kemungkinannya bahwa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka dalam hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan.
Bachtiar, dkk. Menyebutkan pengertian pembuktian adalah “ Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh pihak berperkara kepada hakim dalam persidangan dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh kepastian untuk dijadikan dasar putusannya”.
Menurut pandangan praktisi (para hakim) dalam beberapa penataran hakim menyebutkan, bahwa:
  1. penataran hakim 1976/1977 di Jakarta, “pembuktian” adalah memperkuat kesimpulan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan”
  2. Penataran hakim 1979/1980 di Jakarta, “pembuktian” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang dikemukakan dalam suatu proses sengketa, dengan mempergunakan alat-alat bukti menurut undang-undang. Dan “Pembuktian”adalah semua perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk membuat atau memberi keyakinan kepada hakim tentang kebenaran atas dalil, peristiwaperistiwa serta fakta-fakta yang diajukan di dalam proses perdata dengan cara mempergunakan alat-alat bukti sebagaimana yang ditentukan menurut undangundang.
  3. Penataran hakim 1980/1981, “pembuktian” adalah memberi suatu kepastian yang layak menurut akal, apakah perbuatan itu sungguh atau benar terjadi dan apa motif dari perbuatan tersebut.
  4. Penataran hakim 1982, Pembuktian adalah meyakinkan hakim dengan mempergunakan alat-alat bukti tertentu menurut undang-undang akan kebenaran dalil-dalil yang diketengahkan dalam suatu persengketaan oleh para pihak dalam proses pengadilan.

Dari beberapa pandangan teoritisi dan praktisi hukum, dapatlah disebutkan bahwa dalam pengertian “pembuktian” terkandung elemen-elemen sebagai berikut:
  1. Merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata. Sebagai bagian dari hukum acara perdata, pembuktian bersifat spesifik dan menentukan. selain itu apabila ditinjau dari visi kerangka perdata dalam keseluruhannya maka proses pembuktian merupakan satu bagian atau tahap dari proses tersebut, karena tujuannya serta prinsip-prinsip yang berlaku baginya juga berlaku bagi pembuktian Tujuan dari proses perdata adalah agar para pihak berkepentingan memperoleh putusan pengadilan yang mengikat pihak bersengketa dan dapat dipaksakan realisasinya apabila dipandang perlu maka pembuktian juga mengejar tujuan itu.
  2. Merupakan suatu proses prosesuil untuk meyakinkan hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan para pihak berperkara perdata di sidang pengadilan. Dengan demikian proses pembuktian diperlukan jika terdapat sengketa antara dua pihak mengenai hak itu dan pembuktian ini terjadi dalam proses di muka pengadilan.
  3. Merupakan dasar bagi hakim dalam rangka menjatuhkan putusan. Penjatuhan putusan oleh hakim berdasarkan pembuktian yang dikemukakan para pihak berperkara. Kalau para pihak mengemukakan dalil-dalil, atas bukti dan aspek pembuktian lainnya, maka kewajiban hakimlah yang akan menilai kebenaran terhadap pembuktian tersebut.