Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Pemilu sebenarnya sudah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Peraturan Pemilu.Namun, dalam berbagai undangundang tersebut belum diatur secara khusus definisi dari TindakPidana Pemilu. Bahkan, hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas diberikan oleh suatu aturan perundang-undangan. Karena itu untuk memberikan batasan tentang definisi Tindak Pidana Pemilu, dalam tulisan ini definisi yang digunakan akan mengacu pada ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.[1]

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemilu adalah tindakpidana tertentu yang disebut dalam ketentuan pidana dalam Peraturan Pemilu berupa perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemilu, meliputi tindakan atau kelalaian, yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi yang penyelesaiannya melalui pengadilan pada peradilan umum.[3]
[1] Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, (Jakarta, Kemitraan, 2008), h. 298.
[2] Ibid
[3] Abdul Fickar Hadjar, “Perspektif Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Hukum Pantarei, November 2008, h. 24