Klasifikasi Tindak Pidana Pemilu

Sudut Hukum | Klasifikasi Tindak Pidana Pemilu

Pada psoting sebelumnya kita telah mengetahui “Apa itu tindak pidana pemilu“, sekarang kita akan melihat Klasifikasi tidak pidana pemilu.

Secara umum, Tindak Pidana Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemilu meliputi setiap perbuatan yang menghilangkan hak pilih orang lain, mengganggu tahapan Pemilu, dan merusak integritas Pemilu, serta berbagai praktik curang untuk memenangkan salah satu kandidat peserta Pemilu seperti politik uang, kampanye hitam, dan sebagainya.
Klasifikasi Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran Pemilu yang dikenal dalam Peraturan Pemilu terdiri dari dua jenis yaitu pelanggaran pidana (Tindak Pidana Pemilu) dan pelanggaran administratif. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 menyebut dengan tegas tiga jenis macam masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilu yaitu: pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Perselisihan hasil Pemilu diperiksa dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur secara tegas oleh Peraturan Pemilu.dalam hal ini, jika ditelaah lebih jauh, perselisihan hasil Pemilu pada dasarnya merupakan ruang lingkup sengketa administrasi atau dapat disebut dengan keberatan atas hasil Pemilu. Jadi, keberatan hasil Pemilu bukanlah suatu pelanggaran Pemilu tetapi bentuk ketidakpuasan dari pihak yang merasa dirugikan untuk meninjau ulang hasil Pemilu yang telah diselenggarakan.
Berbeda dengan pendapat dari Topo Santoso yang menyatakan bahwa Sengketa hukum dan Pelanggaran Pemilu dapat dibagi menjadi enam: (1) Pelanggaran Pidana Pemilu (Tindak Pidana Pemilu); (2) Sengketa dalam Proses Pemilu; (3) Pelanggaran Administrasi Pemilu; (4) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (5) Perselisihan (sengketa) Hasil Pemilu; dan (6) Sengketa hokum lainnya.[1]

Pendapat Topo Santoso tersebut didasari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang hanya menyebut dengan tegas tiga macam masalah hokum yaitu: pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu. Dua macam jenis masalah hukum lainnya, meskipun tidak disebut secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tetapi secara materi diatur, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan sengketa dalam proses/tahapan Pemilu. Sementara sengketa hukum lainnya tidak diatur diatur secara eksplisit baik nama maupun materinya, tetapi praktik mengakui keberadaanya, yaitu masalah hukum lainnya.[2]
Ketentuan yang mengatur Tindak Pidana Pemilu, tidak saja ditemukan dalam Peraturan Pemilu, tetapi juga tercantum dalam KUHP. Terdapat lima Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. yaitu:
a) Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 148 KUHP)
b) Penyuapan (Pasal 149 KUHP)
c) Perbuatan Tipu Muslihat (Pasal 150 KUHP)
d) Mengaku sebagai orang lain (Pasal 151 KUHP)
e) Menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan atau melakukan
f) tipu muslihat (Pasal 152 KUHP)
Dalam Rancangan KUHP juga terdapat pengaturan tentang Tindak Pidana Pemilu yang diatur dalam BAB IV tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum yang terdiri dari 5 Pasal, yakni Pasal 278 sampai dengan Pasal 282. Kelima ketentuan yang dicantumkan dalam Rancangan KUHP tersebut mengatur hal yang sama sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan antara Tindak Pidana Pemilu yang diatur oleh KUHP dengan Tindak Pidana Pemilu dalam Rancangan KUHP karena perbedaan yang ada hanya mengenai jumlah denda yang diberikan saja.



[1] Topo Santoso, Penanganan Pelanggaran Pemilu, (Jakarta: Kemitraan, 2009), h. 3.

[2] Ibid