Pengertian Keluarga Sakinah

Sudut Hukum | Pengertian Keluarga Sakinah
Pengertian Keluarga Sakinah

Keluarga Sakinah diambil dari kata “Litaskunu” dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang berasal dari kata “Sakana”, yang mengandung pengertian “tanah damai”. Kata ini kemudian dijadikan sebagai nama kegiatan (isim masdar) “Sakiinah”. Yang dimaksud dengan dengan “Sakiinah” adalah rasa tentram, aman dan damai. Seorang yang merasakan Sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang.
Hajat hidup yang diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang meliputi kesehatan, sandang, pangan, papan, peguyuban, perlindungan hak azasi dan sebagainya. Seseorang yang sakinah hidupnya adalah orang yang terpelihara kesehatannya, cukup sandang, pangan, papan, diterima dalam pergaulan masyarakat yang beradab, serta hak-hak azasinya terlindungi oleh norma agama, norma hukum dan norma susila.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.