Syarat-syarat Bagi Mediator di Pengadilan

Sudut Hukum | Syarat-syarat Bagi Mediator di Pengadilan

Syarat-syarat Bagi Mediator di Pengadilan

Syarat bagi seorang mediator dapat dilihat dari dua sisi, yaitu internal mediator dan eksternal mediator.[1] Sisi internal berkaitan dengan dengan kemampuan personal mediator dalam menjalankan misinya menjembatani dan mengatur proses mediasi, sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri persengketaan mereka.


Persyaratan internal antara lain pertama, kemampuan membangun kepercayaan para pihak, yaitu sikap yang harus ditunjukkan mediator kepada para pihak bahwa ia tidak memiliki kepentingan apapun terhadap penyelesaian sengketa.mediator hanya membantu para pihak untuk mengakhiri persengketaan, mengingat setiap manusia secara fitrah ingin bebas dari konflik dan persengketaan.

Kedua, mediator harus menunjukkan sikap empati kepada para pihak, bahwa dirinya memiliki rasa peduli terhadap persengketaan yang mendera kedua belah pihak. Rasa emapti ini ditunkukkan mediator dengan berusaha secara sungguh-sungguh mencari jalan keluar, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya.

Ketiga, tidak meghakimi, seorang mediator bukanlah seorang hakim yang dapat memutus sengketa berdasarkan fakta-fakta hukum. Ia hanyalah menengahi, mendorong dan membantu para pihak mencari penyelesaian terhadap sengketa mereka. Peran mediator disini adalah menjaga agar proses mediasi berjalan dengan baik, melalui pengendalian pertemua dan menjaga aturan main yanng telah disepakati bersama kedua belah pihak.

Keempat, memberikan reaksi positif terhadap setiap pernyataan para pihak walaupun pernyataan tersebut tidak ia setujui. Mediator tidak boleh membantah secara langsung atau menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, tetapi ia harus memberikan penghargaan terhadap ide dan pernyataan apapun dari para pihak.

Sisi eksternal berkaitan dengan persyaratan formal yang harus dimiliki mediator dalam hubungannya dengan sengketa yang ia tangani, antara lain:

  1. keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak. Ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang mediator, jika salah satu pihak tidak menyetujui keberadaan seseorang sebagai mediator, maka tidak akan terjadi mediasi. Mediator hadir atas kepercayaan para pihak kepada dirinya, bahwa ia dianggap mampumembantu para pihak dala menyelesaikan sengketa mereka.
  2. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa. Mediator adalah orang yang netral dan independent dalam menjalankan mediasi. Ia tidak boleh mempunyai hubungan sedarah atau semenda dengan salah satu pihak karena akan menghilangkan netralis dalam mencari opsi bagi penyelesaian sengketa.
  3. tidak memiliki kerja dengan salah satu pihak. Keterkaitan mediator dengan pekerjaan salah satu pihak akan membawa dampak tidak objektif dalam proses medasi. Hal in bisa mempengaruhi mediator bertindak netral dalam mencari dan menawarkan solusi.
  4. tidak mempunyai kepentingan finansial, atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak. Mediator harus benar-benar menjamin bahwa prose medisai yang dilakukan bebas dari kepentingan finansial maupun nonfinansial terhadap proses mediasi. Ia tidak mempunyai kepentingan material apa pun terhadap mediasi, baik mediasi tersebut berhasi atau pun gagal.
  5. tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya. Dalam menjalankan prose mediasi tahap demi tahap, mediasi dituntut untuk selalu menjaga independensinya sampai pada penyelesaian akhir sengketa. Ia harus mampu menunjukkan netralitas kepada para pihak sejal awal sampai akhir, karena bila ia mengabaikan hal ini, kemungkinan besar mediasi akan gagal ditengah jalan.


[1] Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009, h. 59-65