Pengertian Mediasi

Sudut Hukum | Pengertian Mediasi

Mediasi dalam bahasa Inggrisnya adalah mediation yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi. Mediator adalah orang yang menjadi penengah.[1] Dan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2008 mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator (Perma No.1 Tahun 2008, pasal 1 butir 7).

Pengertian MediasiSesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah berperan sebagai judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil kesimpulan yang mengikat seperti arbriter tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat. Jika sudah ada kecocokan di antara para pihak yang bersengketa lalu dibuatkanlah suatu memorandum yang memuat kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, tertanggal 31 Juli 2008, maka setiap perkara yang diterima di pengadilan harus melalui proses mediasi, kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur penadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 4 ).

Perma tersebut terdiri dari 8 bab dan 27 pasal yang keseluruhannya mengatur tentang pelaksanaan mediasi di pengadilan. Mediasi ini merupakan salah satu alternative dalam penyelesaian perkara dilingkungan peradilan yang prosesnya lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Perma No.1 Tahun 2008 juga menetapkan bahwa mediasi adalah sebagai bagian dari hukum acara dalam perkara perdata, sehingga suatu putusan akan menjadi batal demi hukum manakala tidak melalui proses mediasi (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 2). Mediasi ini dilakukan sebagai tahap awal proses persidangan (setelah sidang pertama), dimana hakim mediator atau mediator akan memproses sebuah perkara setelah sebelumnya diberitahu oleh Ketua Majelis (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 11). Pemeriksaan perkara selanjutnya berada ditangan mediator, baik proses pemanggilan maupun persidangan. Hasil dari proses mediasi hanya ada dua kemungkinan yaitu berhasil (kemudian dibuatkan akta perdamaian) dan tidak berhasil. Dalam keadaan terakhir, seluruh proses mediasi maupun materinya tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan perkara berikutnya (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 19).





[1] John M. Echols, Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia, 2005, h. 377.