Pengertian Perlindungan Hukum

Sudut Hukum | Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata yaitu perlindungan dan hukum, artinya perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum mencakup dua dimensi hukum, yaitu dimensi hukum keperdataan, dan dimensi hukum pidana. Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum bersinggungan dengan peristiwa hukum.

Pengertian perlindungan hukum dalam arti sosiologis dan antropologis adalah merupakan bagian dari kata hukum dalam pengertian hukum negara termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan, peraturan daerah serta kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Pengertian perlindungan hukum dapat diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995: 526), kata perlindungan yang memiliki arti :

  • Tempat berlindung.
  • Hal (perbuatan, dan sebagainya) memperlindungi.
Perlidungan yang kata dasarnya adalah lindung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995: 526) diartikan sebagai berikut:

  1. Menempatkan dirinya di bawah (dibalik, dibelakang) sesuatu supaya tidak terlihat atau tidak kena angin, panas, dan sebagainya.
  2. Bersembunyi (berada) di tempat yang aman supaya terlindungi.


c. Minta pertolongan kepada yang kuasa supaya selamat atau terhindar dari

bencana.


Secara sederhana, kata perlindungan memiliki tiga (3) unsur, yaitu:

  1. Subyek yang melindungi.
  2. Obyek yang akan terlindungi karenanya.
  3. Alat, instrumen maupun upaya yang digunakan untuk tercapainya perlindungan tersebut.


Pengertian Perlindungan Hukum
Dari pengertian tersebut, perlindungan hukum memiliki arti memberikan perlindungan terhadap subyek hukum agar terlindungi dengan perangkatperangkat hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan perlindungan secara hukum agar hak-hak maupun kewajiban dapat dilaksanakan pemenuhannya. Hukum merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk tercapainya tujuan perlindungan tersebut.