Metode Penalaran Ta’lili

Sudut Hukum | Metode Penalaran Ta’lili
Metode ini merupakan metode yang berusaha menemukan illat (alasan) dari pensyariatkan suatu hukum. Sehingga berdasarkan pada anggapan bahwa ketentuan-ketentuan yang diturunkan Allah untuk mengatur perilaku manusia ada alasan logis dan hikmah yang ingin dicapainya. Sebab Allah tidak menurukan ketentuan dan aturan tersebut secara sia-sia atau tanpa tujuan apa-apa. Secara umum tujuan tersebut adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Tetapi secara lebih khusus, setiap perintah dan larangan mempunyai alasan logis dan tujuan masing-masing. Sebagian daripadanya disebutkan langsung di dalam al- Qur’an atau al-hadits. Sebagian lagi diysariatkan saja dan ada pula yang harus direnungkan dan dipikirkan terlebih dahulu.

Jumhur ulama berpendapat bahwa alasan logis tersebut selalu ada. Tetapi ada yang tidak terjangkau oleh akal manusia sampai saat ini. Seperti alasan logis untuk berbagai ketentuan dalam bidang ibadah. Alasan logis inilah yang digunakan sebagai alat dalam metode ta’lili. Dalam hal ini, berdasarkan kegunaan dan kedudukannya dalam penysari’atkan hukum, illat dibagai menjadi illat tasyri dan illat qiyasi.

Metode Penalaran Ta’liliIllat tasyri adalah illat yang digunakan untuk mengetahui apakah sesuatu ketentuan dapat diteruskan berlaku atau sudah sepantasnya berubah karena illat yang mendasarinya telah bergeser. Kaidah ini telah dirumuskan dalam sebuah kaidah kulliyah; al-hukm yadurru ma’a al-illat wujudan wa’adaman. Maksudnya, ada dan tidaknya hukum berputar sesuai dengan illatnya.

Banyaknya ketentuan fiqh yang berubah dan berkembang berdasarkan kepada asas ini. Perubahan dapat dilihat dari dua segi; pertama, pemahaman tentang illat hukum itu sendiri yang berubah, sesuai dengan perkembangan pemahaman terhadap dalil nash yang menjadi landasannya. Misalnya pemahaman tentang illat zakat hasil pertanian. Yang biasa dipahami sebagai illat adalah makanan pokok atau dapat disimpan lama atau dapat ditakar atau dapat ditimbang atau hasil dari tanaman yang ditanam. Tetapi sekarang dipopulerkan pendapat bahwa illat tersebut adalah al-nama (produktif). Jadi semua tanaman yang produktif wajib dikeluarkan zakatnya.

Kedua, pemahaman terhadap illat masih tetap seperti sediakala, tetapi maksud tersebut akan tercapai lebih baik sekiranya hukum yang didasarkan kepadanya diubah. Contoh populer untuk hal ini adalah pembagian tanah al-fay’ (rampasan perang) di Irak pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Illat pembagiannya adalah agar tidak menjadi monopoli orang-orang kaya saja. Pada masa Rasulullah, kebun-kebun orang Yahudi yang kalah perang di Madinah dan Khaibar dibagi-bagikan kepada kaum muslimin. Tetapi Umar tidak mau membagi lahan-lahan pertanian Irak yang demikian subur dan luas, setelah selesai perang.

Menurutnya pembagian itu akan melahirkan sekelompok orang kaya baru yang justru dihindari oleh al-Qur’an. Tanah tersebut harus menjadi milik negara dan disewakan kepada penduduk. Hasil sewa inilah yang dibagikan kepada orang-orang yang tidak mampu dan pihak-pihak yang memerlukan bantuan keuangan dari negara.

Mungkin dapat dimasukkan ke dalam kategori ini, illatillat yang namanya masih tetap, tetapi ukuran atau kandungannya telah berubah. Misalnya illat untuk melakukan shalat khauf (surat al-Baqarah ayat 239). Oleh jumhur ulama, illat tersebut ditafsirkan secara sempit hanya mencakup takut karena perang atau binatang buas. Tetapi pada masa sekarang, beberapa ulama di antaranya HAMKA menafsirkannya lebih luas hingga mencakup antara lain takut kehilangan tempat duduk di dalam kerata api yang padat.10 Untuk pergeseran ukuran, dapat diberikan contoh musafir sebagai illat mengqashar shalat. Selama ini ukuran musafir ditentukan dengan jarak kilometer. Tetapi karena zaman modern ini alat transpormasi telah sangat beragam dibanding dengan masa Rasul, mungkin ukuran tersebut akan lebih tepat dengan waktu tempuh.

Kemudian illat qiyasi. Illat qiyasi adalah illat yang digunakan untuk mengetahui apakah ketentuan yang berlaku terhadap suatu masalah yang dijelaskan oleh suatu dalil nash dapat diberlakukan pada ketentuan lain yang tidak dapat dijelaskan oleh dalil nash, karena ada kesamaan illat antara keduanya. Dengan kata lain, ketentuan pada masalah kedua yang tidak ada dalil nashnya karena mempunyai illat yang sama. Inilah yang dinamakan qiyas. Penalaran ini diterima secara luas di kalangan ulama fiqh. Mereka menggunakan alasan-alasan dari al-Qur’an, hadits serta praktek sahabat yang mendukung keabsahannya. Penolakannya hanya dari kelompok zhahiri terutama Ibn Hazm, dengan alasan kegiatan ini tidak diperlukan dengan mengada-ada terhadap firman Allah dan hadits Rasul.

Untuk melakukan qiyas perlu dipenuhi beberapa unsur dan persyaratan yaitu; pertama, untuk masalah pokok (maqis alaih) harus mempunyai ketentuan yang berdasarkan dalil nash dan tidak ada keterangan bahwa ketentuan tersebut berlaku khusus sehingga tidak boleh diberlakukan pada masalah lain, misalnya ketentuan yang khusus untuk Nabi s.a.w. Kedua, untuk masalah baru (maqis) harus tidak ada ketentuan nash yang mengaturnya secara langsung. Dengan kata lain, masalah baru tersebut belum diketahui hukumnya. Terhadap masalah-masalah yang ketentua pokoknya telah sama-sama diatur oleh dalil nash dan ingin dilakukan qiyas pada bagian yang lain lebih terperinci, para ulama menetapkan bahwa masalah baru (yang akan diqiyaskan) tersebut tidak boleh disyari’atkan lebih awal dari masalah pokok, misalnya mengqiyaskan hukum mebaca niat haji kepada mambaca niat shalat.

Ketentuan haji disyari’atkan lebih belakang dari shalat. Membaca niat waktu haji sunnah hukumnya. Tetapi ini tidak boleh diqiyaskan kepada membaca niat shalat sehingga niat shalat pun dianggap sunah, karena penysariatan shalat lebih awal dari haji tersebut. Ketiga, untuk illat yang ada pada masalah pokok betul-betul ditemukan pada masalah baru dan relatif sama kualitasnya. Dikatakan relatif, karena sulit mencari dua keadaan yang betul-betul sama. Illat untuk qiyas mempunyai persyaratan relatif lebih ketat daripada illat tasyri. Yaitu harus merupakan keadaan yang konkrit, harus dapat diukur sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, harus mempunyai relevansi yang jelas sehingga terasa logis dan rasional. Dan syarat yang lebih penting, tidak ada halangan syari’at atau akilah yang menyebabkan illat pada masalah pokok tidak berlaku pada masalah baru.

Inilah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan qiyas. Tetapi sebagian ulama masih menambahkan persyaratan lain, misalnya ketentuan pada masalah pokok bukan merupakan perkecualian dari kaidan umum. Contohnya izin memakan ikan dan belalang tanpa disembelih adalah perkecualian dari kewajiban menyembelih semua hewan. Karenanya, ketentuan ini tidak boleh diqiyaskan kepada hewan lain seperti kodok atau blekicot. Tetapi pendapat seperti ini dibantah oleh banyak ulama. Menurut mereka, sekiranya ketentuan untuk masalah pokok telah terpenuhi, maka qiyas boleh dilakukan, lepas dari kenyataan apakah dalil nash yang mengaturnya merupakan perkecualian atau tidak. Sebab, ketentuan khusus atau hukum perkecualian tersebut akan tetap berlaku selama kondisi dan persyaratan dan kondisi khusus. Dalam prakteknya, untuk sebuah masalah sering ditemukan beberapa kemungkinan illat, sehingga para ulama harus melakukan pilihan sebelum mengqiyaskannya. Penentuan pilihan ini merupakan bidang ijtihad yang luas dan tetap terbuka, sehingga selalu merangsang para ulama untuk tetap memikirkan atau merenungkan kembali.

Sekiranya tingkat kekuatan illat tersebut tidak sama ada yang jelas dan ada yang tersembunyi itu karena ada pertimbangan khusus. Pilihan seperti ini dinamakan istihsan atau qiyas khafi. Sebagai contoh bisa dikemukakan ketentuan tentang larangan masuk masjid bagi orang haidh, yang diqiyaskan kepada orang junub karena sama-sama hadas besar. Ada ulama yang merasa qiysa di atas kurang tetap. Menurut mereka ada unsur lain yang membedakan haidh dan junub. Walupun keduanya sama-sama hadas besar. Junub bersifat ikhtiyari dan orang boleh bersuci secepat dia inginkan, sedangkan haidh bersifat fitri dan tidak akan berhenti sebelum waktunya habis, yang relatif lebih panjang waktunya dibanding dengan junub. Karenanya tidak pantas larangan perempuan haidh memasuki masjid kalau hanya diqiyaskan kepada junub.