Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam

Sudut Hukum | Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam.


Wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah wasiat yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang diberikan kepada orang tua angkat atau anak angkat yang tidak menerima wasiat dari anak angkat atau orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia (pewaris).

Penulis mengambil kesimpulan ini karena KHI mengatur tentang orang-orang yang memperoleh hak wasiat wajibah dalam Pasal 209, dalam pasal tersebut:

    suduthukum.com/2015/10/pengertian-wasiat-wajibah.html

  1. Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangakan orang tua angkatya yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-bannyakya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  2. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasit diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya.

Penerima Wasiat Wajibah dan Besar Bagianya.

1 Penerima Wasiat Wajibah.

a. Anak Angat dan Orang Tua Angkat

Dalam KHI, penerima wasiat wajibah adalah anak angkat yang tidak menerima wasiat dari harta peninggalan orang tua angkatnya, ketika orang tua angkat tersebut meninggal dunia. Orang tua angkat yang tidak menerima wasiat dari harta peninggalan anak angkatnya ketika anak angkatnya meninggal dunia (Pasal 209 KHI).

b. Ahli Waris yang Terhijab.

Dalam UU Wasiat Mesir, penerima wasiat wajibah adalah cucu yang ditinggal mati oleh ayah dan atau ibunya, sementara kakek dan atau neneknya (yang kelak meninggal dunia akan menjadi pewaris untuk ayah/ibu cucu tersebut) masih hidup, atau meninggal bersamaan dengan ayah/ibu cucu tersebut. Baik hal ini karena kematian hakikih maupun kematian yang ditetapkan menurut hakim.

Cucu yang ditetapkan oleh UU Wasiat Mesir berhak menerima wasiat wajibah antara cucu dari garis laki-laki dan seterusnya ke bawah. Adapun cucu perempuan hanya terbatas pada tingkatan pertama saja (Pasal 176). Dari kelompok peneriam wasiat wajibah dalam UU Wasiat Mesir dapat disimpulkan bahwa penerima wasiat wajibah adalah ahli waris yang terhijab. Berbeda dengan ketentuan dalam KHI yang menentukan bahwa penerima wasiat wajibah adalah anak dan orang tua angkat.

Ketentuan tentang penerima wasiat wajibah dalam UU Wasiat Mesir, yaitu cucu-cucu yang ditinggal mati oleh orang tua mereka ini seperti ketentuan tentang ahli waris pengganti dalam KHI. Dalam KHI, cucu-cucu ini akan mendapatkan bana dalam hal ini mereka menempati posisi sebagai ahli waris pengganti. Jadi, mengenai ahli waris yang mahjub ini, antara KHI dengan UU Wasiat Mesir memiliki kesamaan pandangan yakni bahwa mereka akan mendapatkan bagian dari bagian orang tua mereka. Hanya saja dalam KHI disebut sebagai ahli waris pengganti, sementara dalam UU Wasiat Mesir disebut wasiat wajibah.

c. Kerabat yang Tidak Menjadi Ahli Waris

Dalam KHI maupun Wasiat Mesir, ahli waris yang terhalang, misalnya karena perbedaan agama tidak akan mendapatkan bagian warisan karena ia tidak termasuk sebagai ahli waris. Dalam KHI Pasal 171 disebutkan bahwa seseorang akan termasuk ahli waris manakala saat pewaris meninggal dunia ia dalam keadaan beragama Islam, memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris serta tidak terhalang secara hukum untuk mendapatkan bagian warisan. Mengacu pada ketentuan Pasal 171 tersebut, maka ahli waris yang terhalang tidak termasuk sebagai ahli waris dan oleh karena itu tidak akan mendapat bagian warisan.

Mengenai kerabat yang tidak termasuk sebagai ahli waris, Ibnu Hazm berpendapat yang ditegaskan dalam Al-Muhalla, bahwa para kerabat yang tidak menerima warisan berhak menerima bagian dari harta peninggalan pewaris atas dasar wasiat wajibah. Oleh karena itu menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris untuk memberikan wasiat tersebut kepada para kerabat yang tidak dapat menerima warisan, baik karena menjadi budak, karena berbeda agama, ataupun karena adanya kerabat lain yang menghijab, maupun karena ia bukan sebagai ahli waris.[1]

2 Besar Bagian Wasiat Wajibah

Besarnya persentase harta peninggalan yang boleh dialokasikan untuk wasiat wajibah dalam KHI adalah maksimal sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris. Pada Pasal 209 disebutkan tentang orang-orang yang berhak menerima wasiat wajibah yaitu anak angkat dan orang tua angkat saja, tanpa menyebutkan bagaimana metode pemberian wasiat wajibah.

Dalam UU Wasiat Mesir, batas peneriamaan wasiat wajibah adalah dalam batas 1/3 dari harta peninggalan (Pasal 176). Hal ini dengan syarat bahwa keturunan yang akan diberikan wasiat wajibah tersebut tidak turut mewarisi harta peninggalan pewaris, serta belum pernah diberikan harta oleh pewaris dengan cara lain. Mengenai metode pemberian wasiat tersebut, dalam UU Wasiat Mesir tidak diatur lebih lanjut. Tetapi, dari ketentuan dalam Pasal 176, terlihat jelas tentang kewajiban untuk memberikan wasiat wajibah yang didasarkan atas ketentuan perundang-undangan.

Menurut Ibnu Hazm, karena kewajiban berwasiat itu berlaku bagi setiap orang yang meninggalkan harta, apabila seseorang meninggal dunia dan orang tersebut tidak berwasiat, maka hartanya haruslah disedekahkan sebagian untuk memenuhi kewajiban wasiat tersebut.

Adapun mengenai jumlah atau perbandingan harta yang diwasiatkan, menurut Ibnu Hazm tidak ada ketentuan. Hal ini diserahkan kepada pertimbangan, kepatutan, dan ketulusan masing-masing, asalkan masih dalam batas 1/3 waris (harta). Namun beliau member batas minimal tentang jumlah orang yang akan menerimanya. Jika kerabat yang mewarisi banyak, maka dia harus berwasiat sekurang-kurangnya kepada tiga orang. Sekiranya ia berwasiat kepada orang yang bukan kerabat, maka dua dari wasiatnya tersebut harus dialihkan kepada kerabat dan hanya 1/3 saja yang diserahkan sesuai dengan wasiat asli, dan yang berkewajiban untuk melaksanakan (mengubah) wasiat tersebut adalah ahli waris atau pemegang waris



[1] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz IX, Beirut: Dar Al-Alaq, hlm. 314