Susunan dan isi Undang-Undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf

Sudut Hukum | Susunan dan isi Undang-Undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf


Peraturan Pemerintah tentang perwakafan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 terdiri atas 11 (sebelas) bab, dan 71 pasal. Pada umumnya, bab-bab tersebut dibagi ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil (dengan nomenklatur bagian); setiap bab dibagi ke dalam pasal-pasal, dan setiap pasal dibagi lagi ke dalam ayat-ayat. Akan tetapi, pada pasal juga kadang-kadang dibagi ke dalam huruf a, b, c dan seterusnya (tidak menggunakan ayat).

Susunannya adalah sebagai berikut: Bab I adalah ketentuan umum yang hanya terdiri atas satu pasal. Pasal ini dibagi menjadi bab yang merupakan penjelasan dan atau definisi seluruh unsur (rukun) yang terdapat dalam Undang- Undang.

suduthukum.com2015/10/macam-macam-wakaf.html
Bab II berisi dasar-dasar wakaf. Bab ini terdiri atas 30 ayat (ayat 2 sampai dengan ayat 31) dan 10 bagian: (1) umum: keabsahan dan pembatalan wakaf (pasal 2-3), (2) tujuan dan fungsi wakaf( pasal ( 4-5), (3) unsur-unsur wakaf (pasal 6), (4) wakif (pasal 7-8), (5) nazhir (pasal 9-14), (6) harta benda wakaf (pasal 22-23), (9) wakaf dengan wasiat (pasal 24-27), dan (110) wakaf benda bergerak berupa uang (pasal 28-31).

Selanjutnya, bab III ini berisi tentang aturan pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf. Bab IV berisi tentang aturan perubahan status harta benda wakaf (pasal 40-41), juga cegahan-cegahan yang menyangkut benda wakaf dan pengecualiannya. Bab V mengenai aturan pengelolahan dan pengembangan harta benda wakaf. Terdiri atas 5 pasal (pasal 42-46). Berisi aturan tentang kewajiban nazhir lembaga penjamin, pengembangan benda wakaf, dan pemberhentian nadzir.

Bab VI berisi tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bab ini terdiri atas 15 pasal (pasal 47-61) dan 7 bagian. Bab ini berisi : (1) kedudukan dan tugas BWI, (2) Organisasi BWI, (3) anggota BWI, (4) pengangkatan dan pemberhentian anggota BWI, (5) pembiayaan BWI, dan (6) pertanggungjawaban BWI.

Lebih lanjut, Bab VII berisi tentang aturan penyelesaian sengketa. Bab VIII berisi tentang pembinaan dan pengawasan. Bab IX berisi tentang aturan ketentuan pidana dan sanksi administrative. Bab X berisi tentang ketentuan peralihan. Bab XI berisi tentang ketentuan penutup.