Rukun Qiyas

Sudut Hukum | Rukun Qiyas
Biar qiyas bisa terjadi, menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun :

1. Al-Ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu (الأصل) sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas.
Dalam contoh di atas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.

2. Al-Far’u

Makna al-far’u (الفرع) adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas.
Yang dimaksud dengan al-far’u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit.
Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far’u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari buah yang menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan, meski pun bukan perasan dari buah anggur dan kurma seperti yang tertulis di dalam nash Al-Quran.

3. Al-Hukmu

suduthukum.com2015/10/fatwa-dewan-syariah-nasional-tentang_11.htmlYang dimaksud dengan al-hukmu (الحكم) adalah hukum syar’i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas.
Maksudnya, air perasan buah anggur dan kurma sudah punya hukum yang tertulis dengan jelas di dalam ayat Al-Quran, yaitu hukumnya haram.

4. Al-‘Illat

Yang dimaksud dengan al-‘illat (العلة) adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (الأصل) dan juga pada al-far’u (العلة).
Dalam contoh di atas, ‘illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.