Pengertian Wasiat Wajibah

Sudut Hukum | Pengertian Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah berasal dari dua kata, yaitu wasiat dan wajib. Secara umum, wasiat artinya adalah pesan. Sedangkan wajib artinya adalah keharusan untuk dilakukan. Adapun pengertian tentang wasiat dan wajib adalah sebagai berikut: dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Wasiat adalah “Pesan yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan), dalam Kamus Istilah Fikih, Wasiat adalah “Pesan terhadap sesuatu yang baik, yang harus dilakukan sesudah seseorang meninggal”, sedangkan dalam Kamus Istilah Islam, Wasiat adalah “Pemberian yang dilaksanakan setelah meninggal dunia orang yang memberi wasiat”.


suduthukum.com/

Berdasakan ketiga pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa secara terminologis wasiat adalah tindakan sesorang yang secara sukarela memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat dari suatu benda tanpa mengharapkan suatu imbalan, yang melaksanakannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat meninggal.


Wajib adalah tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), Menurut M. Abdul Mujieb, wajib adalah khittab Allah yang menuntut pekerjaan dengan tuntutan pasti, sedangkan menurut Moh. E. Hasim, wajib adalah amal yang mau tidak mau mesti dikerjakan. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa wajib dapat diartikan sesuatu yang harus, tidak boleh tidak untuk dikerjakan.


Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara etimologis, wasiat adalah pesan. Sedangkan secara terminologis wasiat adalah tindakan seseorang yang secara suka rela memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat dari suatu benda dengan tanpa mengharapkan suatu imbalan, yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberi wasiat.


Wasiat wajibah secara etimologis berarti wasiat yang hukumnya wajib. Sedangkan secara terminologis, wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.