Sudut Hukum | Tindak Pidana Berupa Tak Berbuat Sesuatu (Nalaten)
Wujud perundang-undangan dalam
hukum pidana, adakalanya seseorang akan dihukum pidana apabila tidak melakukan perbuatan tertentu, seperti misalanya Pasal 224 KUHP yang mengancam hukuman
pidana seorang yang telah dipanggil dengan sah sebagai saksi dalam suatu perkara dimuka hakim, yang bersangkutan tidak datang menghadap tanpa sebab yang sah (Wirjono Prodjodikoro, 1980 : 35).
Related Posts
-
Subjek Tindak PidanaSUDUT HUKUM | Subjek tindak pidana adalah sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dianggap dapat melakukan…
-
Jenis Tindak PidanaSUDUT HUKUM | Pembagaian delik atau tindak pidana kedalam kejahatan dan pelanggaran disebutkan UU, yaitu…
-
Pengertian Tindak PidanaSUDUT HUKUM | Hingga saat ini belum ada kesepakatan para sarjana tentang pengertian Tindak pidana…
-
Perbedaan Tindak PidanaSUDUT HUKUM | Secara teoritis terdapat beberapa jenis tindak pidana. Tindak pidana dapat dibedakan secara…
-