Tindak Pidana Berupa Tak Berbuat Sesuatu (Nalaten)

Sudut Hukum | Tindak Pidana Berupa Tak Berbuat Sesuatu (Nalaten)

Wujud perundang-undangan dalam hukum pidana, adakalanya seseorang akan dihukum pidana apabila tidak melakukan perbuatan tertentu, seperti misalanya Pasal 224 KUHP yang mengancam hukuman pidana seorang yang telah dipanggil dengan sah sebagai saksi dalam suatu perkara dimuka hakim, yang bersangkutan tidak datang menghadap tanpa sebab yang sah (Wirjono Prodjodikoro, 1980 : 35).