Sudut Hukum | Pengertian Perjanjian
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract, dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenkomst (perjanjian). Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam Pasal 1313
KUHPerdata “
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”, namun pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata terlalu luas karena perjanjian yang dikehendaki oleh Buku III
KUHPerdata sebenarnya hanyalah perjanjian yang bersifat kebendaan bukan personal.

Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Apabila diperinci, maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:[1]
- Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya dua orang (subjek).
- Ada persetujuan antara pihak-pihak itu (konsensus).
- Ada objek yang berupa benda.
- Ada tujuan bersifat kebendaan (mengenai harta kekayaan).
- Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
_____________
[1]Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.224-225.
Related Posts
-
Pengertian Hukum PerdataSUDUT HUKUM | Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap…
-
Pengertian Hukum PerdataSudut Hukum | Pengertian Hukum Perdata Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku…
-
Pengertian Perjanjian KerjaSUDUT HUKUM | Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal…
-
Pengertian PerjanjianSUDUT HUKUM | Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah: Suatu perbuatan dengan mana satu…
-
Pengertian Hukum PerdataSUDUT HUKUM | Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber…