Pengertian Pelaku intelektual (intelectual dader)

Sudut Hukum | Pengertian Pelaku intelektual (intelectual dader)

Secara harfiah pelaku intelektual (intelectual dader), merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan dan menggunakan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana. Intelektual adalah orang yang menggunakan kecerdasannya untuk bekerja, belajar, membayangkan, menggagas, atau menyoal dan menjawab persoalan tentang berbagai gagasan. Pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana. Pelaku tindak pidana merupakan orang yang mampu dipertanggung jawabkan secara pidana. Tentang dapat dipertanggungjawabkan tersebut dibedakan antara ontoerekeningsvatbaarheid dan ontoerekeningsbaarheid.
suduthukum.com/Ontoerekeningsvatbaarheid adalah orang yang melakukan suatu perbuatan karena suatu hal tidak dapat dipertanggungjawabkan tehadap perbuatannya. Dalam hal ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dihubungkan dengan orangnya. Doktrin menyebut dengan istilah schulduitsluitingsgronden. Misalnya, seperti ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tidak dapat di hukum barang siapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna, atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya”[1] Ontoerekeningsbaarheid adalah perbuatannya yang tidak dapat atau bisa untuk dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Dalam hal ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. Dalam hal ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan dihubungkan dengan perbuatannya.

Doktrin menyebut dengan istilah rechtsvaardigingsgronden. Misalnya:
  1. Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Tiada boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa”.
  2. Pasal 50 KUHP yang berbunyi: “Tidak boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang”.

Berdasarkan hal tersebut seseorang yang dapat di pidana haruslah seseorang yang mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan, serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatannya tersebut. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana, terdiri atas tiga syarat yaitu:
  1. Kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggungjawabkan dari pembuat.
  2. Adanya perbuatan melawan hukum yaitu sikap psikis pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, yaitu disengaja dan sikap kurang hati-hati atau lalai.
  3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku intelektual (Intelectual Dader) yang dimaksud dalam permasalahan skripsi ini adalah tindak pidana (mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf/pembenar) yang dilakukan oleh kalangan profesi atau kalangan intelektual/terpelajar.


[1] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2012, hlm.51.