Pengertian Pajak

Sudut Hukum | Pengertian Pajak


Pajak memiliki berbagai definisi yang pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Nightingale menyatakan bahwa pajak adalah sebagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah dan Wajib Pajak tidak memperoleh kontraprestasi langsung, tetapi memperoleh manfaat kehidupan yang relatif aman, sejahtera, dan berpendidikan. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H menyatakan pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.


Sedangkan pengertian pajak berdasarkan Pasal 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak disebutkan bahwa pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea masuk dan cukai dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.


Dari pengertian pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur dalam pengertian pajak yaitu :

    suduthukum.com border=

  1. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
  2. Sifatnya memaksa.
  3. Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak.
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pembangunan maupun rutin.

Pembedaan pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang. Dasar hukum yang tertinggi adalah Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.


Sementara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.


Menurut Tony Marsyahrul, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK. I maupun pemerintah daerah TK. II) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). Mardiasmo berpendapat pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.