Kriminologi

Sudut Hukum | Kriminologi


Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Seorang antropolog yang berasal dari Prancis, bernama Paul Topinard mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata Kriminologi itu sendiri berdasar etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, sehingga secara sederhana Kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.[1]

suduthukum.comKriminologi sebagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pada dasarnya sangat tergantung pada disiplin ilmu-ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan, bahkan dapat dikatakan bahwa keberadaan Kriminologi itu merupakan hasil dari berbagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan tersebut. Dengan demikian, Kriminologi itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan. Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan.[2] Van Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam mempelajari masalah kejahatan.[3]

Kriminologi merupakan sarana ilmiah bagi studi kejahatan dan penjahat (crime and criminal). Dalam wujud ilmu pengetahuan, Kriminologi merupakan “the body of knowledge” yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin, sehingga aspek pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali, dan secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam pengertian yang luas mencakup pula kontribusi dari ilmu eksakta.[4] Kriminologi dengan cakupan kajiannya;
  1. orang yang melakukan kejahatan;
  2. penyebab melakukan kejahatan;
  3. mencegah tindak kejahatan;
  4. cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.[5]

Herman Mannheim dalam buku Soedjono Dirjosisworo[6] mengemukakan bahwa arti penting penelitian Kriminologi sedikitnya mencakup:
  • Akan menelusurkan atau paling sedikit mengurangi kepercayaan yang salah terutama yang menyangkut sebab-sebab kejahatan serta mencari berbagai cara pembinaan narapidana yang baik.
  • Dalam sisi positifnya suatu penelitian dapat bermanfaat untuk meningkatkan pembinaan pelanggaran dan lebih jauh menggantikan cara dalam pembinaan pelanggaran hukum.
  • Karena hasil penelitian Kriminologi lambat laun memberikan hasil terutama melalui penelitian kelompok kontrol dan penelitian ekologis yang menyediakan bahan keterangan yang sebelumnya tidak tersedia mengenai non delikuen dan mengenai ciri-ciri berbagai wilayah tempat tinggal dalam hubungan dengan kejahatan.

Herman Manheim mengatakan bahwa Kriminologi bergantung dari hasil penelitian disiplin-disiplin lainnya seperti antropologi, ilmu kedokteran, psikologi, psikiatri, sosiologi, hukum, ekonomi, dan statistik.[7] Sebagai suatu ilmu pengetahuan yang objeknya kejahatan, dimana kejahatan merupakan suatu gejala sosial, maka Kriminologi pada dasarnya adalah suatu disiplin yang bersifat factual. Teguh Prasetyo mengartikan Kriminologi bukan sebagai disiplin seperti disiplin hukum yang bersifat “abstrak”, melainkan suatu disiplin ilmu yang berbicara masalah “kenyataan”.[8]

Menurut Moeljatno Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan buruk tentang orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan buruk tersebut. Dengan kejahatan yang dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan buruk.[9]

Kriminologi menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab, akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tegasnya, Kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya, mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.[10] Sutherland, merumuskan Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang terikat dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Menurut Sutherland, Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
  1. Sosiologi hukum, kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya hukum pidana.
  2. Etiologi kejahatan, merupakan cabang ilmu Kriminologis yang mencari sebab musabab dari kejahatan. Dalam Kriminologis, etiologi kejahatan merupakan kejahatan paling utama.
  3. Penologi, pada dasarnya ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan represif maupun preventik.
M.A.W Bonger[11] memberikan definisi Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab dan akibat-akibatnya. M.A.W, Bonger lalu membagi Kriminologi ini menjadi Kriminologi murni yang mencakup :
  1. Antropologi Kriminil adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatic). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
  2. Sosiologi Kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, pokok persoalan yang dijawab dari bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
  3. Psikologi Kriminil Ilmu pengetahuan tenatang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf
  5. Penology ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Terdapat beberapa teori dalam Kriminologi yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok teori yang menjelaskan peranan dari faktor struktur sosial yang mendukung timbulnya kejahatan, yaitu :[12]
  • Teori Anomi : konsep anomi oleh R.Marton diformulasikan dalam rangka menjelaskan keterkaitan antara kelas-kelas sosial dengan kecendrungan pengadaptasiannya dalam sikap dan prilaku kelompok. Mengenai penyimpangan dapat dilihat dari struktur sosial dan kultural.
  • Teori Differential Association : teori ini mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan.
  • Teori Kontrol Sosial : teori ini berangkat dari suatu asumsi/anggapan bahwa individu didalam masyarakat mempunyai kecendrungan yang sama akan suatu kemungkinannya.
  • Teori Frustasi Status : status sosial-ekonomi masyarakat yang rendah menyebabkan masyarakat tidak dapat bersaing dengan masyarakat kelas menengah.
  • Teori Konflik : pada dasarnya menunjukan pada perasaan dan keterasingan khususnya yang timbul dari tidak adanya kontrol seseorang atas kondisi kehidupannya sendiri.
  • Teori Lebeling : teori untuk mengukur mengapa terjadinya kejahatan. Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu persoalan bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau lebel, persoalan kedua adalah bagaimana labeling mempengaruhi seseorang.


[1] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi 2011, hlm 9

[2] Teguh Prasetyo,Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, 2011, hlm15

[3] Teguh Prasetyo, Ibid, hlm 15

[4] Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Laksbang Grafika, 2013, hlm. 14.

[5] Abintoro Prakoso, ibid, hlm.2

[6] Topo Santoso dan Eva Achjani, Kriminologi, PT Rajawali Press, Jakarta, 2001, hlm.35.

[7] Teguh Prasetyo, 2011, Op.cit, hlm 15

[8] Teguh Prasetyo, Ibid,hlm 15

[9] Moeljatno. Kriminologi. Cet Kedua. Jakarta. Bina Aksara. 1986. hlm.3.

[10] Indah Sri Utari.Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakart. Thafa Media. 2012. Hlm. 20

[11] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Op.cit,hlm 9-10

[12] Moeljatno, 1986, Op.cit, hlm 3