Jenis-jenis Zina dan Hukumannya

Sudut Hukum | Jenis-jenis Zina dan Hukumannya

1. Jenis Zina

Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :
a. Ghairu Muhshan
Orang yang berzina, namun belum pernah sekalipun melakukan hubungan suami istri (jima’) lewat pernikahan yang sah dan syar`i, disebut ghairu muhshan (غير محصن).
b. Muhshan
Orang yang berzina, dan dia sudah pernah melakukan hubungan suami istri (jima’) lewat pernikahan yang sah dan syar`i, disebut disebut zina ghairu muhshan.

2. Hukuman buat pezina

Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah muhshan atau ghairu muhshan.
a. Hukuman zina ghairu muhshan
Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan diasingkan selama setahun.
suduthukum.com2015/09/pengertian-zina-menurut-ulama-mazhab.html
Dalilnya adalah firman Allah SWT :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka seratus kali.`

Selebihnya yaitu tentang mengasingkan mereka selama setahun, para ulama sedikit berbeda pandangan : Al-Hanafiyah berpendapat bahwa seorang muhshan cukup dicambuk 100 kali saja tanpa harus diasingkan selama setahun. Dalil yang mereka gunakan adalah zahir ayat yang secara terang hanya menyebutkan hanya cambuk saja tanpa menyebutkan pengasingan.
Dan bila ditambah dengan cambuk, maka menjadi penambahan atas nash dan penambahan itu menjadi nasakh. Jadi masalah mengasingkan bagi Al-Hanafiyah bukan termasuk hudud, tetapi dikembalikan kepada hakim sebagai bentuk hukuman ta`zir. Bila hakim memandang ada mashlahatnya maka bisa dilakukan dan bila tidak maka tidak perlu dilakukan.
Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpandangan bahwa mengasingkan pezina selama setahun adalah bagian dari hudud dan harus digabungkan dengan pencambukan. Pengasingan itu sendiri ditentukan bahwa jaraknya minimal jarak yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Dalil yang mereka gunakan untuk mengasingkan ini adalah sabda Rasulullah SAW :

Ambillah dariku (ajaran agamamu) yang Allah telah jadikannya sebagai jalan. Perawan dan bujangan yang berzina maka hukumannya adalah cambuk dan diasingkan setahun. Dan orang yang sudah menikah yang berzina maka hukumannya adalah cambuk 100 kali dan rajam`.

Namun mereka mengatakan bahwa pengasingan ini hanya berlaku bagi lak-laki saja, sedangkan wanita yang berzina tidak perlu diasingkan kecuali ada mahram yang menemaninya seperti suami atau mahram dari keluarganya. Karena Rasulullah SAW melarang bepergiannya seorang wanita,`Wanita tidak boleh bepergian lebih dari 3 hari kecuali bersama suami atau mahramnya`.
Al-Malikiyah berkata bahwa laki-laki diasingkan ke negeri yang asing baginya selama setahun, sedangkan wanita tidak diasingkan karena takut terjadinya zina untuk kedua kalinya sebab pengasingan itu.
b. Hukuman zina muhshan
Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum :

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.

Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda :

وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.

Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. ?
Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.
Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.[fiqihkehidupan]